Sengketa Pilwali Palopo Berlanjut, MK Fokus pada Bukti Kecurangan di TPS
PALOPO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Palopo 2024 ke tahap sidang pembuktian.
Keputusan ini diambil dalam sidang sela yang digelar di MK, di mana perkara sengketa Pilwali Palopo terdaftar dengan nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Ketua Tim Khusus (Timsus) Relawan Trisal Ome Menang (Ratona), Lukman Jafar, menjelaskan pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan tim kuasa hukum Trisal Akhmad, pasangan calon yang mengajukan gugatan.
Menurut Lukman, perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian karena selisih suara yang terjadi berada di bawah 2 persen, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam sidang sela MK.
“Sidang ini menentukan perkara mana yang selisih suaranya di bawah 2 persen dan mana yang di atas 2 persen. Semua perkara dengan selisih suara di bawah 2 persen, termasuk Kota Palopo, akan dilanjutkan ke sidang pembuktian,” ujarnya.
Untuk Kota Palopo, selisih suara antara pasangan calon hanya 0,5 persen, sehingga perkara ini berfokus pada dugaan kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), bukan pada permasalahan lain seperti keabsahan ijazah calon.
“Jangan hanya terpaku pada perkara nomor 168 saja. Pada sidang pembuktian nanti, kami akan menghadirkan para ahli untuk mengulas bukti-bukti dugaan kecurangan, terutama terkait selisih suara di bawah 2 persen pada Pilwalkot Palopo,” tambahnya.
Keputusan MK untuk melanjutkan ke tahap pembuktian menjadi langkah krusial dalam penyelesaian sengketa hasil Pilwali Palopo 2024.
Hal ini juga berkaitan dengan Pasal 158 Undang-Undang Pemilu, yang mensyaratkan selisih suara lebih dari 2 persen agar sebuah gugatan dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Sidang pembuktian ini akan menjadi ajang bagi kedua pihak untuk menghadirkan bukti serta saksi guna memperkuat argumen masing-masing di hadapan Majelis Hakim MK.