Koni Palopo

Diduga melanggar Permendagri No 2 tahun 2007 Dirut PAM Tirta Mangkaluku di Sorot Publik, Hisma Kahman; PDAM TM Merujuk PP No 54 Tahun 2017 Untuk Seleksi Calon Direksi

PALOPO,4Menit.Com –Dugaan terjadinya pelanggaran syarat pengangkatan Direktur Utama PDAM Tirta Mangkaluku menjadi perbincangan Masyarakat Kota Palopo.

Sebuah rilis yang masuk ke redaksi media ini menjelaskan tentang dugaan pelanggaran yang dimaksud.

Menurut sumbernya, Proses pengangkatan direktur PDAM Kota Palopo melanggar peraturan pengangkatan yang diatur oleh Permendagri No 02 Tahun 2007 tentang ambang batas usia maksimal bagi calon direksi perusahaan air minum.

Pasalnya pada saat pengangkatan sebagai direktur utama PDAM Tirta Mangkaluku Ir. Tawakkal diduga telah melebihi ambang batas usia maksimal yaitu 55 tahun 5 Bulan 4 Hari, sedangkan telah diatur dalam Permendagri No.2 Tahun 2007 dimana ambang batas usia yang di perbolehkan yakni maksimal 55 tahun pada saat dilantiknya.

Atas informasi tersebut awak media kemudian melakukan penelusuran kepada pihak terkait.

Dari penelusuran itu diketahui Direktur Utama PAM Tirta Mangkaluku Ir.Tawakkal lahir pada tanggal 06 Desember 1965 sedang ia dilantik oleh Walikota saat itu HM Judas Amir pada tanggal 10 Mei 2021.

Berdasarkan data diatas disimpulkan bahwa Ir. Tawakkal dilantik saat dirinya genap berusia 55 tahun 5 bulan 4 hari.

Dari keganjalan tersebut awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak PDAM TM Kota Palopo untuk mencari informasi lebih lanjut.

Melalui panggilan WhatsApp, Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Mangkaluku Hisma Kahman,SH.MH memberikan penjelasan mengenai proses seleksi Direksi PDAM Tirta Mangkaluku.

Menurutnya, penerapan Permendagri no. 2 tahun 2007 hanya untuk perusahaan daerah air minum yg belum berubah bentuk menjadi Perumda, sedangkan PDAM Tirta Mangkuluku sudah berubah menjadi Perumda Tirta Mangkaluku sehingga perekrutan direksi sudah harus merujuk pada PP No 54 tahun 2017, dimana pada pasal 56 huruf H yang mengatur tata cara pengangkatan direksi berbunyi ;

#Berusia paling rendah 35 (Tiga Puluh Lima Tahun) dan paling tinggi 55 (Lima Puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali.-

Sementara itu pelaksanaan seleksi calon direksi dilaksanakan pada bulan september tahun 2020, sehingga pada saat itu usia pak dirut belum genap 55 tahun, ujarnya.

“semua masih dalam koridor hukum dan tidak ada yang perlu di permasalahkan, ungkapnya menambahkan.(*)

Koni Palopo
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *