Kuasa Hukum Trisal-Akhmad: Pemecatan KPU Palopo Tak Pengaruhi Putusan MK

PALOPO – Pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Tisal-Akhmad) percaya diri Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan sengketa yang diajukan Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) pada Pilkada Palopo,Sulsel.

Pihak Trisal-Akhmad menilai keputusan MK tidak akan terpengaruh dengan pemecatan 3 komisioner KPU Palopo oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kalau kita kan, tidak ada kaitan antara putusan DKPP dengan MK. Alasannya DKPP menguji soal kode etik penyelenggara, sedangkan MK bicara soal hasil pemilihan, jadi jauh (kaitannya),” kata Kuasa Hukum Trisal-Akhmad, Nursari dikutip dari detikSulsel, Minggu (26/1/2025).

Menurut Nursari, 3 Komisioner KPU Palopo yang dipecat tak bisa mempengaruhi putusan MK nantinya. Pasalnya, kewenangan DKPP dan MK dinilai berbeda.

“Tidak (berpengaruh) lah, kewenangannya berbeda masalahnya,” jelasnya.

Dia mencontohkan, 5 komisioner KPU Palopo juga dipecat oleh DKPP pada Pilkada Palopo 2018 lalu. Namun, MK tidak terpengaruh dalam putusan DKPP tersebut pada saat itu.

“Tahun 2018 lalu, 5 anggota KPU Palopo diberhentikan oleh DKPP, sekaitan dengan tidak menindaklanjuti rekomendasi DKPP, tapi tidak ada hubungannya dengan putusan MK,” jelas Nursari.

Selain itu, lanjutnya, keterangan Bawaslu Palopo dalam sidang MK pada 22 Januari lalu menguatkan termohon atau KPU Palopo. Dalam sidang itu, Bawaslu Palopo menyatakan tidak ada pelanggaran pada saat pemilihan.

“Iya (optimis) lah. Keterangan Bawaslu pada saat sidang MK Tanggal 22 (Januari) lalu, tegas menyebutkan bahwa tidak ada pelanggaran pada saat hari H pemilihan dan berjalan lancar,” pungkasnya.

Diketahui, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap terhadap 3 komisioner KPU Palopo usai dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Ketiga komisioner tersebut dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam pemberian status memenuhi syarat (MS) calon wali kota Trisal Tahir.

Putusan tersebut merupakan hasil dari rapat pleno internal DKPP dengan menimbang semua bukti yang ada. Adapun 3 komisioner KPU Palopo yang diberhentikan yakni Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin serta dua Anggota KPU Palopo Abbas dan Muhatzir Muhammad Hamid.

Terpisah, Anggota KPU Sulsel Upi Hastati memastikan akan menindaklanjuti putusan DKPP tersebut dalam rentang waktu 7 hari. Saat ini, KPU Sulsel menunggu surat keputusan pemberhentian dari KPU RI.

“Kami menunggu petunjuk KPU RI soal SK pemberhentian KPU Palopo dikeluarkan. Semua kebijakan ada di KPU RI, kami hanya menunggu arahan selanjutnya. Kebijakan pengangkatan dan pemberhentian KPU kabupaten/kota ada di KPU RI,” kata Upi, Minggu (26/1/2025).

Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *