Banner Promo

Komisi C DPRD Makassar Gelar RDP, Sengketa Lahan di AP Pettarani Jadi Pokok Pembahasan

Makassar,4Menit.Com – Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kecamatan Panakkukang, Rabu (18/6/2025). Rapat tersebut membahas sengketa lahan di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, khususnya terkait penerbitan surat sporadik atau surat keterangan penguasaan fisik tanah.

Dalam RDP terungkap bahwa surat sporadik tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Kecamatan Panakkukang tanpa merujuk pada putusan pengadilan maupun rekomendasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Camat Panakkukang mengeluarkan surat sporadik tanpa merujuk pada referensi dari pengadilan atau BPN,” ungkap Anggota Komisi C DPRD Makassar, Imam Musakkar.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa penerbitan surat sporadik di atas lahan yang masih berstatus sengketa bertentangan dengan aturan, karena objek tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Ia bahkan menilai Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli, telah menyalahgunakan kewenangan.

“Ini bisa dikenakan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan. Tindakan Camat dan jajaran lurahnya sangat konkret, seolah berpihak kepada salah satu pihak, sementara warga pelapor tidak diberi ruang,” tegas Imam.

Meski demikian, Imam menyebutkan bahwa Camat mengaku tidak secara pribadi menerbitkan surat tersebut, namun dokumen itu tetap terbit di bawah otoritasnya. Karena itu, Komisi C merekomendasikan agar surat tersebut dibatalkan.

“Kami sarankan agar surat itu tidak diteruskan ke pihak manapun. Camat juga sudah menyatakan kesediaannya untuk membatalkannya,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Camat Panakkukang Muhammad Ari Fadli menegaskan bahwa pihaknya tetap bersikap netral. Ia menyebut lahan tersebut sebenarnya telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK).

“Posisi kami netral. Putusan hukum dari PN, PT, MA, hingga PK 1 dan 2 sudah ada, dan lahan itu telah dieksekusi,” jelas Ari.

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD, termasuk pembatalan surat sporadik jika dianggap perlu.

“Sporadik itu bukan sertifikat kepemilikan, hanya menjelaskan siapa yang menguasai secara fisik. Jika RDP memutuskan untuk membatalkannya, kami siap. Sporadik bisa berubah sesuai situasi de facto dan de jure,” pungkasnya

DPRD Makassar

Pemkot Palopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *