Pemkot Palopo

Usai Sidak Komisi B DPRD Usulkan Penyesuaian Perda, Soroti Pajak Kafe dan Optimalisasi Pendapatan Parkir

Makassar, 4Menit.Com – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Zulhajar, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama anggota dewan lain telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe sejak bulan Ramadan. Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan pajak dari kafe, restoran, dan rumah makan benar-benar masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

“Berbagai laporan masyarakat, ormas, maupun OKP (Organisasi Kepemudaan) meminta kami memastikan bahwa pajak yang dipungut dari pengusaha kafe, restoran, dan rumah makan benar-benar disetorkan ke Bapenda atau instansi terkait. Apalagi Pemkot Makassar memiliki target PAD yang cukup besar, sementara realisasinya masih jauh dari target sebelumnya,” ujar Zulhajar.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, Komisi B juga memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar untuk berkoordinasi dengan para pemilik kafe, terutama terkait perizinan usaha.

“Kami meminta Bapenda hadir untuk memastikan para pengelola usaha segera melakukan koordinasi. Selain pajak, banyak temuan terkait perizinan, seperti penjualan minuman beralkohol pada waktu tertentu dan aktivitas hiburan seperti live music yang melebihi izin yang dimiliki. Dari bulan puasa kemarin, masih banyak usaha yang belum melengkapi perizinannya,” jelasnya.

Selain sektor pajak, Zulhajar juga menyoroti pendapatan Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Makassar yang dinilai belum optimal. Menurutnya, potensi penerimaan dari sektor parkir jauh lebih besar dibandingkan realisasi yang tercatat saat ini.

“Soal parkir, saya dan rekan-rekan di Komisi B menilai pendapatan dari sektor ini masih sangat rendah dibandingkan potensinya. Misalnya, PD Parkir hanya mencatat pemasukan Rp21 miliar, tetapi yang masuk ke PAD hanya sekitar Rp3 miliar karena Rp18 miliar digunakan untuk biaya manajemen dan keperluan lainnya,” terangnya.

Ia mencontohkan, berdasarkan perkiraan jumlah kendaraan di Kota Makassar yang mencapai dua juta unit, potensi pendapatan parkir bisa jauh lebih besar.

“Jika setiap hari ada 500 ribu kendaraan yang parkir dengan tarif Rp2 ribu, maka potensi pendapatan harian bisa mencapai Rp1 miliar. Dalam setahun, angka itu bisa tembus Rp365 miliar. Namun realisasinya hanya sekitar Rp21 miliar—ini sangat jauh dari potensi yang ada,” paparnya.

Mantan Staf Khusus Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu juga menyatakan dukungannya terhadap kepemimpinan Adi Rasyid Ali (ARA) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Parkir Makassar. Ia berharap ARA mampu meningkatkan pendapatan parkir agar kontribusinya terhadap PAD bisa lebih maksimal.

“Komisi B DPRD Kota Makassar mengusulkan adanya Perda (Peraturan Daerah) inisiatif untuk memperbarui aturan, termasuk penerapan parkir online atau pembayaran melalui QRIS agar kebocoran dapat diminimalisir. Yang terpenting, Perda ini harus mampu memaksimalkan PAD,” tegasnya.

Zulhajar, alumni Universitas Hasanuddin, menegaskan bahwa Komisi B akan terus mengawal revisi Perda Perparkiran agar dapat meningkatkan pendapatan daerah.

“Tentu banyak tantangan sosial karena parkir di Kota Makassar dikelola oleh banyak pihak. Namun kami berkomitmen mendorong revisi Perda ini agar dapat dijalankan dengan benar dan memberi dampak nyata pada peningkatan PAD,” pungkasnya.(*)

PELANTIKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *