Jufri Pabe Sosialisasikan Perda PDAM Makassar, Dorong Peningkatan Layanan Air Bersih
Makassar,4Menit.Com – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Jufri Pabe, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar di Hotel Grand Imawan, Minggu (27/4/2025).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari PDAM Makassar, yakni Kepala Wilayah Pelayanan 6 PDAM Kota Makassar, Fazad Azizah, dan Faizal, serta dihadiri berbagai elemen masyarakat.
Dalam sambutannya, Jufri Pabe menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir. Ia menegaskan bahwa Sosper bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan kesempatan penting untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun saran langsung kepada pihak PDAM.
“Kehadiran pejabat PDAM hari ini, termasuk Kepala Wilayah Pelayanan 6, Ibu Fazad Azizah, dan Saudara Faizal, menjadi bukti keseriusan kita dalam memperbaiki layanan air minum,” ujarnya.
Politisi NasDem itu juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap isi Perda Nomor 7 Tahun 2019. Menurutnya, hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih berkualitas harus diimbangi dengan kesadaran akan kewajiban, seperti membayar tagihan tepat waktu agar pelayanan PDAM tetap optimal.
“Air bersih adalah kebutuhan pokok. Dengan memahami aturan yang ada, kita dapat mendorong pelayanan yang lebih baik dan berkelanjutan,” jelasnya.
Untuk itu, Jufri Pabe mengajak seluruh peserta aktif berdiskusi dan memanfaatkan sesi tanya jawab yang telah disiapkan. Ia berharap setiap keluhan warga bisa langsung ditindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi bagi PDAM.
“Mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin demi kemajuan pelayanan air bersih di Kota Makassar,” ajaknya
Sementara itu, Fazad Azizah menegaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2019 menjadi landasan kuat dalam memastikan pelayanan air minum yang adil dan merata. Ia mengakui tantangan seperti dampak El Nino 2023 sempat menghambat distribusi air, namun berkat kerja sama semua pihak, PDAM mampu memenuhi kebutuhan masyarakat melalui layanan darurat seperti mobil tangki.
“Perda ini menegaskan komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik. Kami berharap masyarakat juga berperan aktif, termasuk membayar tagihan tepat waktu demi kelancaran operasional,” ujar Azizah.
Senada, Faizal menambahkan bahwa PDAM Makassar tidak hanya bertugas menyalurkan air bersih, tetapi juga membangun tata kelola perusahaan yang baik sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
“Pelayanan PDAM bukan hanya soal teknis distribusi air, tetapi juga bagian dari komitmen kami untuk menjaga ketersediaan air bersih yang berkesinambungan bagi seluruh masyarakat,” tandasnya.(*)