Terungkap di Sidang MK: Klarifikasi Ahmad Syarifuddin soal Dokumen SKCK dan Surat Keterangan Pengadilan
Terungkap di Sidang MK: Klarifikasi Ahmad Syarifuddin soal Dokumen SKCK dan Surat Keterangan Pengadilan
4Menit.Com | Jakarta, 7 Juli 2025 — Dalam sidang sengketa hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo di Mahkamah Konstitusi, calon wakil wali kota, Dr. Ahmad Syarifuddin menyampaikan klarifikasi secara terbuka terkait tudingan ketidakjujuran dalam proses pencalonannya.
Poin utama yang disoroti adalah ketidaksesuaian informasi antara SKCK dan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Palopo yang menimbulkan persepsi bahwa yang bersangkutan menyembunyikan status sebagai mantan terpidana.
Dalam pernyataannya di hadapan majelis hakim, pihak terkait, Ahmad Syarifuddin mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk menjelaskan duduk perkara secara terang benderang.
Mereka menegaskan bahwa forum ini adalah panggung untuk memulihkan nama baik serta menjernihkan segala dugaan miring yang beredar selama proses pemilihan.
Pada kesempatannya, Ahmad Syarifuddin menyampaikan bahwa saat mengurus SKCK di Polres Palopo sebagai bagian dari syarat administrasi pencalonan, ia secara jujur mencantumkan riwayat pelanggaran pidana berdasarkan Putusan Pengadilan No. 1/Pid.S/2018/PN Plp.
Tak lama kemudian, berdasarkan informasi dari Liaison Officer (LO) dan penjelasan Anggota KPU Kota Palopo Divisi Pencalonan, ia juga diminta melampirkan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dipidana, sebagai syarat tambahan karena vonis yang diterima di bawah lima tahun.
Mengacu pada Pasal 7 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 ayat 2 huruf f, pemohon kemudian mengurus surat keterangan tersebut ke PN Palopo.
Penerbitan surat dilakukan melalui aplikasi ERA TERANG dan diverifikasi melalui sistem SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Karena dalam sistem tersebut tidak ditemukan catatan pidana dengan ancaman di atas lima tahun, maka surat keterangan “tidak pernah dipidana” diterbitkan oleh pengadilan.
Untuk memperkuat pernyataannya, Ahmad menyatakan memiliki bukti berupa video penjelasan dari pihak pengadilan yang siap diserahkan kepada majelis hakim.
Setelah seluruh dokumen lengkap, calon resmi mendaftarkan diri pada 29 Agustus 2024. Berkas-berkas tersebut kemudian diverifikasi oleh KPU dan Bawaslu Palopo tanpa adanya permintaan perbaikan terkait status hukum.
Namun, saat memasuki tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU), informasi mengenai kewajiban pengumuman sebagai mantan terpidana mulai mencuat di media. Atas dasar itulah, pada 7 Maret 2025, sebelum masa pendaftaran calon dimulai, Ahmad Syarifuddin secara proaktif mengumumkan statusnya di harian Palopo Pos, media sosial pribadi, serta spanduk di ruang publik.
Kendati demikian, Ahmad mengaku menghadapi kebingungan mengenai tata cara penyampaian dokumen tersebut kepada KPU, mengingat berdasarkan Putusan MK Nomor 168, tidak tersedia ruang untuk penyerahan dokumen tambahan pada tahap tersebut.
Ia menegaskan bahwa tidak ada proses administrasi ulang bagi calon petahana dalam PSU, sehingga tidak ada kewajiban verifikasi ulang dari KPU.
Setelah rekomendasi Bawaslu keluar pada 2 April 2025 terkait pelanggaran administratif karena belum diumumkannya status sebagai mantan terpidana, pihak Ahmad Syarifuddin segera melengkapi syarat, antara lain, salinan putusan pengadilan yang telah dilegalisir, surat keterangan dari kejaksaan bahwa tidak pernah menjadi residivis, surat dari Lapas Kelas IIA Palopo yang menyatakan tidak pernah menjalani hukuman di lembaga tersebut, dan bukti pengumuman di media massa (Palopo Pos, 9 April 2025).
Menanggapi dugaan ketidakjujuran, Ahmad membantah keras dan menyebut tuduhan itu sebagai fitnah yang tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pencalonan telah dilalui dengan itikad baik dan keterbukaan, termasuk kejujuran dalam pengisian SKCK dan inisiatif pribadi mengumumkan status hukum sebelum masa pendaftaran calon.
Sebagai penutup, Ahmad Syarifuddin menyampaikan harapan agar seluruh penjelasan yang telah disampaikan dapat memperjelas fakta sebenarnya dan menjernihkan opini publik, sekaligus menjaga integritas proses demokrasi di Kota Palopo.
Ia berharap sidang Mahkamah Konstitusi dapat menjadi sarana untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadapnya dan menutup ruang fitnah yang mungkin terus berkembang.
“Semoga apa yang kami sampaikan didepan majelis yang sangat mulia dapat meneguhkan Kembali kejujuran kami tentang jatidiri sebagai mantan terpidana. Semoga apa yang kami sampaikan terhadap fakta yang sesungguhnya terjadi menjadikan seluruhnya menjadi terang benderang dan tidak menyisakan fitnah setelah seluruh rangkaian prose pemilihan ini selesai, dan semoga seluruh ikhtiar baik yang telah kita lakukan menjadi kebaikan buat perjalanan demokrasi,” tutup Ahmad Syarifuddin.(*)