SAH.!!! Munafri – Aliyah (MULIA) Pimpin Kota Makassar, Gugatan INIMI Dismissal
MAKASSAR,4Menit.Com– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024.
Gugatan diajukan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.
Putusan ini menjadi akhir proses Pilwalkot Makassar serta memantapkan kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) yang telah di tetapkan sebelumnya oleh KPU Makassar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam ruang sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) Pukul 20.00 WIB.
Dalam penilaian Hakim MK dalil pemohon (INIMI) tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim MK Suhartoyo.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar secara resmi menetapkan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai peraih suara terbanyak di Pilwalkot Makassar 2024.
Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (6/12/2024) malam.
Dalam penghitungan resmi KPU, pasangan MULIA berhasil meraih 319.112 suara, disusul pasangan nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) yang hanya memperoleh 162.427 suara.
Sementara itu paslon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) mendapatkan 81.405 suara dan paslon nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) mengumpulkan 20.247 suara.
“Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini disaksikan Bawaslu dan masing-masing saksi paslon,” kata Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat.
Yasir sapaannya, mencatatkan bahwa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Makassar 2024 tercatat sebanyak 1.037.164 jiwa.
Namun, hanya 597.794 orang yang menggunakan hak pilihnya.
Dari jumlah suara yang masuk, sebanyak 583.191 suara dinyatakan sah.
Sementara 14.603 suara lainnya tidak sah.