Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu, DLH Makassar Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah
Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menerapkan kebijakan baru dalam pengelolaan persampahan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa. Terhitung mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, yaitu sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan, didaur ulang, maupun diolah kembali.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan sekaligus mendukung target Makassar Bebas Sampah 2029. Dengan penerapan kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan mulai melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya, baik di lingkungan rumah tangga, perkantoran, pusat usaha, maupun fasilitas umum.
Sampah organik didorong untuk dikelola melalui pengomposan atau metode pengolahan lainnya, sedangkan sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi diharapkan dapat disalurkan ke bank sampah atau didaur ulang. Dengan demikian, hanya sampah residu yang akan dibawa ke TPA Tamangapa.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan pemilahan sampah sebagai kebiasaan sehari-hari. Perubahan perilaku dalam mengelola sampah dari rumah merupakan langkah penting untuk mengurangi timbulan sampah yang berakhir di TPA sekaligus meningkatkan efektivitas sistem pengelolaan persampahan di Kota Makassar.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat, Pemerintah Kota Makassar optimistis kebijakan ini akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Semakin sedikit sampah yang masuk ke TPA, semakin besar kontribusi bersama dalam menciptakan Kota Makassar yang bersih, sehat, dan berdaya tahan menuju Makassar Bebas Sampah 2029.















