MK Soroti Kinerja Bawaslu dan KPU Palopo Soal SKCK Akhmad Syarifuddin: “Masa Kerjanya Cuma Scroll Doang?”
Jakarta,4Menit.Com — Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, (4/7/2025) memunculkan sorotan terhadap kinerja Bawaslu Palopo dan KPU.
Ketua Panel, Saldi Isra, menegur kedua lembaga tersebut karena dianggap tidak teliti dalam memverifikasi dokumen administrasi calon, khususnya SKCK milik Akhmad Syarifuddin, Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 4.
Saldi mempertanyakan kinerja pengawasan Bawaslu dan verifikasi KPU terhadap dokumen penting seperti SKCK.
Dalam dokumen tersebut, menurut Saldi, sudah tertera jelas adanya catatan pidana yang semestinya menjadi pertimbangan administrasi.
“Kami di MK itu semua dibaca, masa kalian kerja cuma scroll doang. Ini problem loh!” tegasnya kepada pihak Bawaslu.
Pernyataan ini dilontarkan usai mendengar jawaban dari Anggota Bawaslu Palopo, Widianto, yang menjelaskan model pengawasan mereka dilakukan melalui aplikasi Silon dan hanya sebatas mengecek apakah dokumen tersebut milik calon yang bersangkutan.
“Model pengawasan kami, Yang Mulia, itu by Silon. Kami hanya mengecek dan memastikan itu milik yang bersangkutan,” jelas Widianto.
Namun jawaban tersebut tampaknya tidak memuaskan hakim. Saldi juga menyoroti sikap KPU Palopo yang dianggap tidak cermat membedakan informasi penting dalam SKCK.
“Kan jelas di SKCK itu ada pasal pidana, masa Anda tidak teliti,” ujarnya.
Sementara itu Akhmad Syarifuddin yang dihadirkan dalam persidangan memberikan klarifikasi terkait dokumen bukti surat pernyataan tidak pernah di pidana.
Ia secara jujur mengakui tandatangan yang tertera pada blanko tersebut adalah miliknya, namun ome sapaan akrabnya mengakui telah meminta surat keterangan dari pengadilan negeri Palopo perihal dirinya pernah di pidana melalui Liason Officer LO, akan tetapi pihak pengadilan menolak untuk memberikan suket tersebut oleh karena catatan pidananya tidak terdapat pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) milik Badan Pengadilan Umum.
Sekedar Informasi, Pengumuman Putusan Sidang akan di jadwalkan pada 8 Juli 2025.(*)