Banner Promo
Bapenda

Finalisasi Regulasi Retribusi Daerah, Bapenda Makassar Perkuat Landasan Optimalisasi PAD

Screenshot

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus memperkuat landasan hukum pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyempurnaan regulasi retribusi daerah.

RS Daya MKSR

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Finalisasi Lampiran Retribusi Daerah pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bapenda Kota Makassar, Rabu (15/7/2026).

Rapat dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Koordinasi, Perencanaan, dan Regulasi, Ansar, serta diikuti oleh jajaran terkait di lingkungan Bapenda Kota Makassar.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan lampiran retribusi daerah agar tersusun secara komprehensif, sistematis, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyusunan lampiran tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Selain itu, finalisasi regulasi juga bertujuan mengakomodasi kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang. Dengan dasar hukum yang lebih kuat, pengelolaan retribusi daerah diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

Bapenda Kota Makassar menilai bahwa penyempurnaan regulasi merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika pembangunan daerah.

Melalui rapat finalisasi ini, Bapenda berharap regulasi yang disusun dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan pemungutan retribusi daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan Kota Makassar.

Dispora MKSR

Dispora MKSR

Pemkot Palopo

Pemkab Luwu

Pemkab Lutra

DPRD Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *