Banner Promo

Dinas Kearsipan Kota Makassar Laksanakan Pemusnahan 626 Arsip Berretensi di Bawah 10 Tahun

Makassar — Dinas Kearsipan Kota Makassar melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun, pada Senin, 22 Juni 2026, bertempat di Kantor Makassar Government Center (MGC) Lantai 1, Jalan Sultan Hasanuddin.

RS Daya MKSR

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Bapak Muhammad Ilham Idris, S.E., selaku ketua tim pelaksana, dan dihadiri oleh pejabat fungsional arsiparis serta staf Dinas Kearsipan Kota Makassar. Proses pemusnahan juga disaksikan oleh perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar sebagai bentuk pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebanyak 626 arsip dimusnahkan setelah melalui proses penilaian sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan dinyatakan berketerangan musnah, serta telah dituangkan dalam berita acara pemusnahan secara resmi.

Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, sekaligus memastikan perlindungan informasi arsip dari akses pihak yang tidak berwenang. Selain itu, pemusnahan arsip dilakukan sebagai upaya menghindari penumpukan dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna administratif maupun hukum.

Seluruh proses pemusnahan dilaksanakan secara ketat, terukur, dan sesuai kaidah kearsipan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen Dinas Kearsipan Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola arsip yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

Dispora MKSR

Pemkot Palopo

Pemkab Luwu

Pemkab Lutra

DPRD Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *