TPS 3R Karebosi Jadi Rujukan, Berkat Perjuangan Lurah Baru Membangun Budaya Pilah Sampah
MAKASSAR — Ketika Pemerintah Kota Makassar mulai memberlakukan kebijakan pemilahan sampah dari sumbernya pada 1 Agustus 2026, sebagian wilayah masih beradaptasi. Namun tidak demikian dengan Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang.

Di kelurahan yang dipimpin Fajar Harianto itu, budaya memilah dan mengolah sampah sudah lebih dulu berjalan. Bahkan, Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) Karebosi kini menjadi rujukan berbagai daerah yang ingin belajar bagaimana sampah dikelola hingga memiliki nilai manfaat.
Kisah itu dibagikan Fajar saat menjadi narasumber dalam kegiatan Coffee Morning yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar di Kafe Nordu, Jalan Emmy Saelan, Rabu (5/8/2026).
Bagi Fajar, mengelola sampah bukan sekadar menyediakan tempat penampungan atau armada pengangkut. Tantangan terbesar justru mengubah cara pandang masyarakat bahwa sampah harus dipilah sejak dari rumah.
“Yang paling sulit itu mengubah kebiasaan. Orang harus memahami bahwa sampah bukan hanya dibuang, tetapi harus dikelola bersama,” ujarnya.
Pria yang menjabat sebagai Lurah Baru sejak 2021 itu mengaku memiliki bekal yang cukup terkait pengelolaan sampah. Sebelum menjadi aparatur sipil negara, ia pernah bekerja di kapal pesiar.
Di sana, ia belajar bagaimana setiap jenis sampah dipisahkan secara disiplin sebelum kapal bersandar di pelabuhan. Tidak ada sampah yang tercampur karena semuanya memiliki jalur pengelolaan masing-masing.
Pengalaman tersebut membuka cara pandangnya bahwa persoalan sampah hanya bisa diselesaikan jika dimulai dari sumbernya.
Pengetahuan itu semakin matang ketika bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar pada 2019. Saat itu ia ikut menginisiasi kerja sama Pemerintah Kota Makassar dengan ENTOMO Korea melalui hibah KOICA (Korea International Cooperation Agency) untuk pengembangan budidaya maggot berbasis larva Black Soldier Fly (BSF).
Program tersebut kemudian melahirkan pembangunan fasilitas budidaya maggot pada 2020.
“Di Korea pengolahan sampah organik dengan maggot sudah berkembang sangat baik. Sampah organik bisa habis terurai sekaligus menghasilkan nilai ekonomi,” tutur Fajar.
Bekal itulah yang kemudian dibawanya ketika dipercaya memimpin Kelurahan Baru.
Namun perjalanan membangun sistem pengelolaan sampah tidak berjalan mulus.
Pada awal masa jabatannya, Fajar berkeliling mendatangi hotel, restoran, rumah sakit, hingga berbagai pelaku usaha di wilayahnya. Ia mengajak mereka memilah sampah organik dan anorganik sejak dari sumber.
Responsnya cukup baik. Namun muncul satu pertanyaan yang kala itu belum mampu ia jawab.
“Kalau sampah organiknya sudah dipilah, dibawa ke mana?” begitu pertanyaan yang terus dilontarkan para pengelola usaha.
Jawaban itu baru ditemukan pada 2023, saat TPS 3R Karebosi mulai beroperasi.
Sejak itu, Kelurahan Baru memiliki tempat khusus untuk mengolah sampah organik menjadi pakan maggot.
Fajar tidak berhenti di situ. Ia aktif mendatangi sekolah-sekolah, mulai dari SMP Negeri 2, SMP Negeri 6, SMP Negeri 53 hingga sejumlah sekolah dasar untuk menanamkan budaya memilah sampah sejak usia dini.
Para siswa diajak mengunjungi TPS 3R Karebosi agar melihat langsung proses pengolahan sampah, mengenal kompos, hingga memahami bagaimana maggot mampu menghabiskan sampah organik.
Hasilnya mulai terlihat. Kapasitas pengolahan sampah organik yang semula hanya berkisar 150 hingga 200 kilogram per hari kini meningkat menjadi sekitar 600 kilogram setiap hari.
Menurut Fajar, capaian itu lahir dari proses panjang yang penuh tantangan.
Ia mengaku harus terus melakukan sosialisasi, pendampingan, hingga membangun kepercayaan masyarakat agar tetap konsisten memilah sampah.
“Saya berpikir yang penting sampah di wilayah saya terkelola. Itu sudah menjadi keuntungan bagi saya sebagai lurah,” katanya.
Perjuangan tersebut perlahan mendapat dukungan.
Sejak November 2025, Dinas Lingkungan Hidup Makassar membantu operasional TPS 3R dengan menempatkan lima tenaga pemilah sampah yang insentifnya ditanggung pemerintah.
Meski demikian, Fajar memilih tidak bergantung pada bantuan tersebut. Ia terus menyiapkan sistem yang mandiri agar pengelolaan sampah tetap berjalan berkelanjutan.
Salah satunya melalui pengembangan budidaya maggot yang kini mampu menghasilkan sekitar 30 hingga 50 kilogram per hari dengan harga jual berkisar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per kilogram.
Ia juga menggagas program penukaran pupa maggot. Warga dapat mengambil telur maggot secara gratis untuk dibudidayakan, kemudian mengembalikan pupa ke TPS 3R dan menukarnya kembali dengan telur baru.
Tak hanya itu, Fajar turut mengembangkan desain rumah budidaya maggot berukuran 1 x 2 meter yang mampu mengolah hingga sekitar 80 kilogram sampah organik setiap hari. Inovasi tersebut bahkan telah masuk dalam e-katalog.
Meski memiliki nilai ekonomi, Fajar menegaskan tujuan utama program itu bukan mencari keuntungan.
Baginya, pengelolaan sampah merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengedepankan asas tanggung jawab, manfaat, kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta ekonomi sirkular.
“Pemilahan sampah adalah kewajiban masyarakat. Pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah bersama RT dan RW sebagai mitra. Semua harus berjalan bersama,” tegasnya.
Karena itu, Kelurahan Baru juga menerapkan layanan penjemputan khusus sampah organik pada hari Senin, Rabu, dan Jumat menggunakan armada tersendiri agar sampah yang sudah dipilah tidak kembali tercampur.
Pendekatan yang digunakan pun lebih mengedepankan edukasi dibanding paksaan.
“Saya selalu bilang kepada warga, tidak ada kewajiban membuat kompos atau memelihara maggot. Yang paling penting adalah memilah sampah dari rumah. Kalau itu dilakukan bersama-sama, pekerjaan pemerintah akan jauh lebih ringan dan lingkungan kita menjadi lebih bersih,” ujarnya.
Kini, TPS 3R Karebosi bukan hanya menjadi pusat pengolahan sampah di Kelurahan Baru. Fasilitas itu juga menjadi laboratorium pembelajaran bagi banyak pihak.
Berbagai instansi, sekolah, komunitas, hingga daerah lain silih berganti datang untuk mempelajari sistem pengelolaan sampah yang dibangun dari tingkat kelurahan.
Pengalaman itulah yang membuat Kelurahan Baru tidak mengalami banyak kendala ketika Pemkot Makassar resmi menerapkan kebijakan pemilahan sampah mulai 1 Agustus 2026.
Sebab, bagi warga Kelurahan Baru, memilah sampah bukan lagi program baru, melainkan kebiasaan yang telah tumbuh dan dijaga bersama selama beberapa tahun terakhir. (*)















