Dinas Kearsipan Kota Makassar Gelar Bimtek Pemeliharaan dan Penyusutan Arsip Dinamis bagi OPD
Makassar – Dinas Kearsipan Kota Makassar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemeliharaan dan Penyusutan Arsip Dinamis bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar pada Senin, 13 Juli 2026, bertempat di Hotel Karebosi Premier, Makassar.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kearsipan Kota Makassar, Fahyuddin. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang baik merupakan salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan profesional. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas para pengelola arsip di setiap OPD menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
Ketua panitia kegiatan, Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Dinas Kearsipan Kota Makassar, Taufiq Djabbar, menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi para pengelola arsip dalam melaksanakan pemeliharaan serta penyusutan arsip dinamis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bimtek menghadirkan Arsiparis Madya Provinsi Sulawesi Selatan, Irzal Natsir dan Malluluang, sebagai narasumber. Keduanya memberikan materi mengenai tata kelola pemeliharaan arsip dinamis, mekanisme penyusutan arsip, penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA), serta pentingnya penyelamatan arsip yang memiliki nilai guna sebagai memori kolektif penyelenggaraan pemerintahan.
Kegiatan ini diikuti oleh para pengelola arsip dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Makassar yang berperan langsung dalam pengelolaan arsip di masing-masing instansi.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu mengimplementasikan tata kelola arsip yang tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Penyusutan arsip merupakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menegaskan bahwa penyusutan arsip dilaksanakan oleh setiap pencipta arsip. Dengan demikian, setiap OPD memiliki kewajiban untuk melaksanakan penyusutan arsip sebagai bagian dari upaya penyelamatan, pelestarian arsip yang memiliki nilai guna, serta mendukung akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Melalui pelaksanaan bimbingan teknis ini, Dinas Kearsipan Kota Makassar terus berkomitmen memperkuat budaya tertib arsip di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, sehingga pengelolaan arsip dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan menjadi fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.















