Polemik Pemanggilan 29 Kepala Desa oleh Inspektorat Polman, Publik Menuntut Transparansi

POLMAN,4MENIT.COM – Sebanyak 29 kepala desa di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulbar dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Polman terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk periode 2021-2023.

Pemanggilan ini berdasarkan surat bernomor 417/Insp/700.1.2.5/XII/2024 yang diterbitkan pada 19 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, para kepala desa diminta hadir pada Senin, 23 Desember 2024, di Aula Kantor Inspektorat. Mereka juga diwajibkan membawa dokumen-dokumen yang relevan untuk memperjelas temuan Inspektorat, seperti laporan keuangan desa, bukti penggunaan anggaran, dan dokumen lainnya yang mendukung transparansi pengelolaan dana.

Pemanggilan ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Wakil Sekretaris Jenderal DPD GMNI Sulawesi Barat, Zulkifli.

Ia menyebut langkah Inspektorat ini sebagai angin segar yang diharapkan dapat membongkar dugaan penyalahgunaan anggaran desa.

“Dana desa adalah amanah untuk masyarakat. Anggaran ini seharusnya digunakan secara maksimal untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas hidup, dan penanggulangan kemiskinan di desa,” ungkap Zulkifli, Rabu (25/12/2024)

Namun, dia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Zulkifli menegaskan bahwa, hasil audit Inspektorat wajib diumumkan kepada publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Hasil audit harus disampaikan kepada masyarakat. Jika tidak, akan menimbulkan kecurigaan adanya kongkalikong atau praktik korupsi di balik proses ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi adalah indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Tanpa itu, justru akan memicu keresahan publik dan mencederai prinsip akuntabilitas,” tambahnya.

Zulkifli juga meminta aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri Polman dan Unit Tipikor Polres Polman untuk menangani kasus ini secara serius, jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Hal ini sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan anggaran negara dapat dikenakan sanksi hukum.

Publik kini menunggu dengan harapan agar kasus ini dapat diproses secara transparan dan akuntabel, demi mencegah potensi penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat desa.(Red)

Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *