Banner Promo

Tindak Lanjut Aduan Warga, Dinas PU Makassar Normalisasi Drainase di Jalan Bontoduri Raya

MAKASSAR — Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam merespons kebutuhan masyarakat melalui tindak lanjut aduan yang disampaikan melalui layanan Lontara+.

RS Daya MKSR

Sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan warga, Dinas PU Kota Makassar melaksanakan kegiatan normalisasi saluran drainase di Jalan Bontoduri Raya. Kegiatan tersebut dilakukan dengan mengangkat sedimen, sampah, serta berbagai material yang menghambat aliran air guna mengembalikan fungsi drainase agar dapat bekerja secara optimal.

Normalisasi drainase ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga kelancaran sistem pengaliran air, khususnya pada kawasan yang berpotensi mengalami genangan saat curah hujan tinggi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan tepat sasaran melalui penanganan berbagai aduan masyarakat yang masuk melalui platform Lontara+.

“Setiap laporan yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian kami. Melalui kegiatan normalisasi drainase ini, kami berharap aliran air dapat kembali lancar sehingga risiko genangan dapat diminimalkan dan kenyamanan warga tetap terjaga,” ujar Zuhaelsi.

Ia menambahkan, pemeliharaan dan normalisasi saluran drainase akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Makassar sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas infrastruktur perkotaan.

Melalui penanganan ini, diharapkan kapasitas saluran drainase dapat kembali optimal sehingga mampu mengalirkan air dengan baik, mengurangi potensi genangan, serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

Dinas PU Kota Makassar mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah ke dalam saluran drainase agar fungsi infrastruktur yang telah dibenahi dapat terus terjaga dan memberikan manfaat jangka panjang bagi warga.

Dispora MKSR

Pemkot Palopo

Pemkab Luwu

Pemkab Lutra

DPRD Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *