Suardi Salpin; Saya Dilantik Tidak Ada Bayar Membayar, Ditempatkan Di Manapun Saya Siap.
MAKASSAR – Kepala UPTD SPF SD Negeri KIP Maccini, Suardi Salpin, S.Pd.I., S.Pd., M.M., membantah keras isu dugaan jual beli jabatan yang mencatut namanya dan beredar di salah satu grup WhatsApp.

Kepala sekolah yang sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah pada SD KIP Bertingkat Bara Baraya II dengan jumlah siswa diatas 500 orang kini ditempatkan di sekolah dengan jumlah siswa sekitar 300 orang, meski begitu ia mengaku legowo menerima karena ini adalah amanah pimpinan yang wajib di laksanakan.
Menurut Suardi, pengangkatannya kembali sebagai kepala sekolah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melalui praktik yang melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa proses tersebut mengacu pada regulasi Kementerian Pendidikan mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah.
“Saya menjadi kepala sekolah berdasarkan aturan serta dedikasi, dan kerja keras, bukan karena praktik yang bertentangan dengan aturan,” ujar Suardi saat memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang diacu dalam Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025, kepala sekolah definitif yang masih memiliki masa jabatan sesuai ketentuan dapat melanjutkan hingga menyelesaikan periodenya.
Selain itu, Suardi mengaku telah mengikuti seluruh tahapan seleksi yang dipersyaratkan, mulai dari Computer Assisted Test (CAT), uji kompetensi kepala sekolah, hingga pemutakhiran data pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.Menurutnya, seluruh proses tersebut berlangsung sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Suardi juga menyampaikan bahwa penempatannya saat ini justru berada di sekolah dengan jumlah peserta didik yang lebih sedikit dibanding sekolah tempatnya bertugas sebelumnya. Hal itu, menurutnya, menunjukkan bahwa mutasi maupun penugasannya tidak didasarkan pada kepentingan tertentu.
“Saya tidak akan menempuh jalan yang melanggar aturan. Apalagi membayar untuk menjadi kepala sekolah. Itu tidak pernah ada dalam prinsip hidup saya karena dapat merusak sistem birokrasi dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial maupun grup percakapan tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Suardi juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah dalam pengangkatan kepala sekolah.















