Sekretaris Dinas PU Makassar Pimpin Rakor Percepatan Sertifikasi Aset Jalan
MAKASSAR – 12 April 2026 — Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar memimpin rapat koordinasi (rakor) terkait percepatan proses pensertifikatan aset jalan yang masih tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) namun belum memiliki sertifikat resmi.
Rapat tersebut dilaksanakan di lingkungan Dinas PU Kota Makassar dan turut didampingi oleh Kepala Bidang Bina Jasa Jasa (BJJ), serta dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pertanahan Kota Makassar. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam menata administrasi aset secara tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.

Dalam pembahasan, fokus utama diarahkan pada inventarisasi ruas jalan yang belum bersertifikat, penyelarasan data antara perangkat daerah, serta percepatan proses administrasi guna mendukung legalisasi aset. Sertifikasi ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan status kepemilikan aset jalan milik pemerintah daerah.
Sekretaris Dinas PU menegaskan bahwa legalisasi aset melalui sertifikasi tidak hanya berdampak pada tertib administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah. Dengan adanya sertifikat resmi, aset jalan akan lebih terlindungi dari potensi sengketa maupun klaim pihak lain.
Selain itu, kepastian hukum atas aset jalan juga akan mempermudah perencanaan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur ke depan, termasuk dalam penganggaran, pemeliharaan, hingga pengembangan jaringan jalan di Kota Makassar.
Kolaborasi dengan Dinas Pertanahan menjadi faktor kunci dalam percepatan proses ini, mengingat pentingnya sinkronisasi data serta kelengkapan dokumen sebagai dasar penerbitan sertifikat.















