DPRD Makassar

Rustan Taruk Sebut Jangan “Ka Pau Pau” Sebelum Tahu Niat Walikota Untuk Selamatkan Keuangan Daerah.

PALOPO,4Menit.Com — Surat edaran yang di keluarkan walikota terkait Surat Persetujuan Pembayaran Dana (SP2D) mendapat sorotan dari beberapa kalangan masyarakat Kota Palopo.

Kini giliran anggota DPRD Kota Palopo dari Fraksi Demokrat lainnya Rustan Taruk turut bersuara.

“Di pemberitaan sebelumnya ketua Fraksi Demokrat, Cendrana Saputra Martani (CSM) sudah menjelaskan akar permasalahan keuangan daerah. dalam penjelasan itu Cendrana mengatakan bahwa ada penurunan target pendapatan dari APBD pokok ke APBD perubahan sebesar 40M,”ujarnya pada minggu (12/10/2025).

“Ketua fraksi saya sudah memberikan satu contoh kasus temuan pada dinas PUPR dimana target pendapatan alat berat dalam pembahasan APBD 2025 di sepakati sebesar 300 juta rupiah, namun didalam perjalanannya target pendapatan itu berubah naik drastis pada angka 1,2 Milyar rupiah,”Katanya,

Menurutnya ini adalah langkah jahat untuk memanfaatkan APBD agar OPD bisa belanja secara ugal ugalan,”tambah legislator berkepala plontos tersebut.

Lebih lanjut ia kembali menjelaskan bahwa APBD itu berhadap-hadapan, kalau target pendapatan turun belanjanya juga harus turun, jadi perlu kita sadari bahwa APBD Kota Palopo terhitung 2 tahun terakhir menyisakan utang belanja karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun sementara OPD belanja secara ugal ugalan, ironisnya Walikota kala itu justru terkesan melakukan pembiaran tanpa ada upaya untuk mereduksi belanja daerah.

“Jadi apa yang di lakukan Walikota Palopo saat ini sudah benar dan sangat tepat dengan mengeluarkan surat edaran tidak boleh melakukan pembayaran kegiatan tanpa persetujuan Walikota, salah satu faktor penyebabnya karena mayoritas kepala OPD dan tim anggaran yang melakukan keteledoran analisis anggaran, melampirkan target pendapatan semu, bahkan melakukan kesengajaan dan pembiaran yang menyebabkan timbulnya hutang belanja masih menduduki jabatan yang sama saat ini,” Ucapnya.

Aturan yang digunakan sudah jelas terdapat pada PP Nomor 12 tahun 2019 dan permendagri nomor 77 tahun 2020 serta UU nomor 23 tahun 2014, aturan itu dengan jelas mengatakan bahwa Walikota (Kepala Daerah) pemegang kekuasaan daerah.

“Untuk itu saya Rustan Taruk menghimbau masyarakat yg tidak setuju atas kebijakan ini jangan Ka’paupau (Asal Bicara) karena niat Walikotanya baik untuk selamatkan keuangan daerah.

“Kalau anda kritik kebijakan ini berarti anda dulu berada di zona nyaman atau ingin membiarkan keuangan daerah selalu berutang,” Sindirnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *