Legislator Demokrat Cendrana Martani Dukung Langkah Wali Kota Naili Kendalikan Anggaran Pemkot Palopo
PALOPO,4Menit.Com — Anggota DPRD Kota Palopo dari Fraksi Demokrat, Cendrana Martani Saputra, angkat bicara menanggapi polemik yang tengah mencuat di masyarakat terkait kebijakan Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, dalam menerapkan sistem tata kelola pemerintahan yang lebih ketat.
Sebagian pihak menilai, kebijakan yang mewajibkan setiap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) mendapat persetujuan langsung dari Wali Kota sebelum dibayarkan berpotensi memperlambat proses birokrasi. Hal serupa juga disorot pada ketentuan persetujuan perjalanan dinas pejabat ke luar daerah yang dinilai terlalu kaku dan berisiko menurunkan efektivitas kerja.
Namun, menurut Cendrana, langkah yang ditempuh Wali Kota Naili justru tepat dan visioner, sejalan dengan semangat efisiensi anggaran sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Langkah Ibu Wali Kota untuk menekan penggunaan anggaran yang tidak terlalu penting merupakan bagian dari upaya efisiensi agar keuangan daerah lebih sehat dan terarah,” ujar Cendrana, Jumat (10/10/2025)
Politisi Demokrat dua periode ini menegaskan, kebijakan tersebut tidak muncul tanpa alasan. Ia mengungkapkan adanya temuan krusial dalam pembahasan APBD Perubahan Kota Palopo Tahun 2025 yang menjadi dasar kuat diterapkannya sistem pengendalian belanja dan perjalanan dinas secara lebih ketat.
Sebagai contoh, kata Cendrana, saat pembahasan APBD pokok Tahun Anggaran 2025, Dinas PUPR hanya mengajukan rencana pendapatan sebesar Rp300 juta. Namun, pada semester pertama, realisasinya justru melonjak tajam hingga mencapai Rp1,2 miliar.
“Kenaikan signifikan seperti ini tentu menimbulkan tanda tanya. Dikhawatirkan, angka pendapatan itu hanya dijadikan pemanis agar kegiatan dalam rencana kerja dapat disetujui dalam pembahasan anggaran,” jelasnya.
Menurutnya, kejadian serupa sangat mungkin terjadi pada SKPD lain, sehingga sistem persetujuan langsung dari Wali Kota menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran.
Lebih jauh, Cendrana mengungkapkan hasil penelusuran DPRD terhadap APBD Perubahan 2025 yang menemukan selisih sekitar Rp40 miliar antara rencana dan realisasi pendapatan. Kondisi ini, katanya, berpotensi menimbulkan utang belanja di akhir tahun anggaran jika tidak segera dikendalikan.
“Kita harus belajar dari pengalaman. Jika pola lama terus dibiarkan, defisit dan tumpukan utang belanja di akhir tahun akan terus berulang,” tegasnya.
Cendrana pun berharap langkah pengendalian yang diterapkan Wali Kota Naili dapat membangun budaya baru dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih disiplin, transparan, dan efisien serta terhindar dari rencana rencana jahat untuk memanfaatkan APBD demi kepentingan pribadi.
“Ini momentum penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Saya kira, arah kebijakan Ibu Wali Kota sudah tepat dan perlu mendapat dukungan semua pihak,” pungkasnya.















