Banner Promo

Ini Besaran Zakat Fitrah, Infaq dan Fidyah 2026 Versi BAZNAS Palopo

PALOPO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palopo resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebagai pedoman bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Penetapan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat kurang mampu melalui penyaluran zakat, infaq, dan fidyah yang optimal.

Ketua BAZNAS Kota Palopo, As’ad Syam, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini dibagi dalam tiga kategori yang disesuaikan dengan kemampuan dan konsumsi harian masyarakat.

Rincian besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah Rp40.000 per jiwa untuk tingkat kesatu, Rp35.000 per jiwa untuk tingkat kedua, dan Rp30.000 per jiwa untuk tingkat ketiga.

Selain zakat fitrah, BAZNAS Kota Palopo juga menetapkan besaran infaq dan fidyah yang harus diperhatikan oleh masyarakat.

Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) ditetapkan sebesar Rp50.000 per kepala keluarga, infaq haji sebesar Rp1.000.000 per jamaah, dan fidyah senilai Rp30.000 per jiwa per hari.

As’ad Syam menegaskan pentingnya tidak hanya menunaikan zakat fitrah, tetapi juga zakat maal bagi yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.

“Jangan lupa untuk menunaikan zakat maal karena itu hukumnya wajib bagi yang telah mencapai nisab dan haul,” jelasnya saat ditemui pada Kamis, 19 Februari 2026.

Sementara itu, untuk mempermudah proses pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah, As’ad menambahkan bahwa masyarakat dapat menyalurkannya di Kantor BAZNAS Kota Palopo maupun melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid yang tersebar di seluruh wilayah Kota Palopo.

Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan penyaluran zakat, infaq, dan fidyah dapat berjalan lancar sehingga kesejahteraan masyarakat kurang mampu di Palopo semakin meningkat, terutama menjelang perayaan Idulfitri.

Rincian besaran zakat fitrah:

Tingkat Kesatu: Rp40.000 per jiwa
Tingkat Kedua: Rp35.000 per jiwa
Tingkat Ketiga: Rp30.000 per jiwa

Rincian besaran infaq dan fidyah:

Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM): Rp50.000 per Kepala Keluarga (KK)

Infaq Haji: Rp1.000.000 per jamaah
Fidyah: Rp30.000 per jiwa per hari. (*)

Pemkab Luwu

DPRD Makassar

Pemkot Palopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *