Distaru Makassar Tekankan Pentingnya SLF, Keselamatan Siswa Jadi Prioritas Utama
MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar terus mendorong optimalisasi pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada satuan pendidikan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh bangunan sekolah memenuhi standar kelayakan, keamanan, dan kenyamanan bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.

Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Distaru Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, saat membuka Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bertema “Optimalisasi Pemenuhan PBG-SLF untuk Mendukung Penyelenggaraan Izin Operasional Satuan Pendidikan” di Hotel Ibis Styles Makassar, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan ini diikuti perwakilan sejumlah sekolah negeri dan swasta, mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).
Dalam sambutannya, Andi Zainal menegaskan bahwa SLF tidak boleh dipandang hanya sebagai dokumen administratif untuk memenuhi persyaratan izin operasional sekolah. Lebih dari itu, sertifikat tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan bangunan pendidikan benar-benar aman dan layak digunakan.
Menurutnya, sekolah merupakan fasilitas publik yang setiap hari menampung aktivitas ratusan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan. Karena itu, aspek keselamatan bangunan harus menjadi perhatian utama setiap pengelola satuan pendidikan.
“SLF ini peruntukannya bukan hanya secara administratif atau dokumen untuk izin operasional. Tetapi juga menyangkut keamanan pengguna, keamanan anak-anak kita, termasuk kenyamanan di dalamnya,” ujarnya.
Ia menilai, pemahaman mengenai SLF perlu terus diperkuat agar pengelola sekolah tidak hanya berorientasi pada pemenuhan berkas persyaratan, tetapi juga memahami standar keselamatan yang harus tersedia di dalam bangunan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kesiapan fasilitas keselamatan ketika terjadi keadaan darurat, seperti kebakaran. Ketersediaan jalur evakuasi, menurutnya, menjadi bagian penting yang harus dipastikan oleh setiap pengelola gedung sekolah.
“Kalau terjadi kebakaran, apakah tersedia fasilitas keselamatan untuk penyelamatan penggunanya? Kalau di sekolah, berarti bagaimana penyelamatan anak-anak. Apakah tersedia jalur evakuasi? Itu yang perlu dipahami pengelola,” jelasnya.
Andi Zainal menambahkan, melalui sosialisasi ini, Distaru Makassar ingin membangun kesadaran bersama bahwa pemenuhan PBG dan SLF merupakan bagian dari tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan yang aman.
Sebab, bangunan sekolah yang laik fungsi tidak hanya dilihat dari kondisi fisik gedung, tetapi juga harus memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bagi seluruh penggunanya.
Ia berharap para peserta dapat memahami ketentuan serta pentingnya pemenuhan PBG-SLF, kemudian menindaklanjutinya di lingkungan satuan pendidikan masing-masing.
Dengan demikian, keberadaan SLF tidak berhenti sebagai persyaratan administratif untuk memperoleh izin operasional, melainkan menjadi bentuk nyata komitmen pengelola sekolah dalam memberikan perlindungan kepada peserta didik.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap tercipta lingkungan pendidikan yang lebih aman, nyaman, dan memenuhi standar kelayakan bangunan, sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan baik tanpa mengabaikan aspek keselamatan warga sekolah.














