MKSR

Distaru Makassar Perkuat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Lewat Sosialisasi Perda RTRW di Rappocini

MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Pemerintah Kota Makassar memperkuat pemahaman masyarakat dan stakeholder mengenai pengendalian pemanfaatan ruang melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2024 – 2045 di kecamatan Rappocini.

RS Daya MKSR

Sosialisasi ini berlangsung di Mercure Hotel Makassar, Rabu (4/11/2026) ini menjadi bagian dari upaya Distaru Pemkot Makassar memastikan pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.

Kepala Distaru Muh Fuad Azis mengatakan Perda Kota Makassar Nomor 7 tahun 2024 tentang Rencana Penataan Ruang Wilayah Kota (RTRW) 2024 – 2043 sudah berjalan 2 tahun, sehingga ranahnya saat ini lebih kepada pengendalian dan pengawasan.

Fuad Azis mengatakan pihaknya saat ini telah melakukan konsultasi publik RTRW oleh Bidang Perencanaan Distaru sebelum nantinya menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

 

“Saya kira rencana tata ruang wilayah perda nomor 7 sudah ada sehingga ranahnya sekarang adalah pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan, disini berfungsi kalau di kami ada pengembangan perda,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi seluruh stakeholder mendukung konsep rencana Penataan Ruang Wilayah ini, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pendampingan dan edukasi.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini kami harap seluruh peserta memahami substansi rencana tata ruang pemanfaatan wilayah tentunya dengan narasumber kompeten akan mengedukasi silahkan memberikan pertanyaan atau saran karena di Dinas saya,” ungkapnya.

Sosialisasi Perda RTRW ini, menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Penataan Ruang dan GIS Distaru Makassar Ichsan Caesar Pratama yang memetakan peran kecamatan rappocini sebagai pusat pelayanan Kota berfungsi pendidikan dan pelayanan jasa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar.

Hadir pula narasumber dari pihak kejaksaan negeri Makassar membahas Perda RTRW 2024 – 2045 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dalam perspektif hukum untuk mewujudkan penataan ruang yang tertib, terintegrasi dan berkelanjutan.

Bapenda

Dispora MKSR

Dispora MKSR

Pemkot Palopo

Pemkab Luwu

Pemkab Lutra

DPRD Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *