Dinas Kearsipan Kota Makassar Tegas Tolak Suap, Pungli, dan Gratifikasi
MAKASSAR – Dinas Kearsipan Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk suap, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, transparan, dan akuntabel. Setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keadilan, profesionalisme, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Kearsipan Kota Makassar juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan mewujudkan budaya birokrasi yang bersih. Masyarakat tidak perlu memberikan imbalan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan resmi untuk memperoleh pelayanan.
Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan pungutan liar, permintaan imbalan, suap, maupun bentuk gratifikasi lainnya yang dilakukan oleh oknum dalam proses pelayanan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.
Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya praktik korupsi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Dinas Kearsipan Kota Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan membangun lingkungan kerja yang berintegritas sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Bersih dalam pelayanan, berintegritas dalam pengabdian, dan transparan dalam setiap tindakan.”















