HMI Cabang Luwu Utara Kritik Pendekatan Represif dalam Pengosongan Lahan Laoli
LUWU UTARA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwu Utara mengkritik pendekatan represif yang diduga digunakan dalam proses pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur beberapa hari terakhir.

Organisasi mahasiswa tersebut menilai penyelesaian konflik agraria semestinya mengedepankan dialog, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Ketua Umum HMI Cabang Luwu Utara, Muh. Elmi, mengatakan penggunaan pendekatan keamanan dalam penyelesaian sengketa lahan berpotensi memperuncing konflik serta menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
“Pembangunan adalah kebutuhan bangsa, tetapi pembangunan tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat. Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan, bukan sebagai pihak yang memperbesar konflik melalui pendekatan represif,” ujar Elmi dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Menurut HMI Luwu Utara, polemik di Laoli tidak cukup diselesaikan melalui tindakan penertiban di lapangan. Persoalan tersebut juga harus mempertimbangkan aspek hukum, hak-hak warga, serta proses penyelesaian sengketa yang berlangsung.
Organisasi itu menyoroti pelaksanaan pengosongan lahan pada 30 Juli 2026 yang dilakukan dalam rangka mendukung pembangunan kawasan industri yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Di sisi lain, masyarakat mengklaim telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun sehingga menolak pengosongan yang dilakukan.
HMI Luwu Utara juga mencermati laporan mengenai keterlibatan aparat gabungan yang terdiri atas Satpol PP, kepolisian, dan TNI dalam proses pengosongan.
Menurut mereka, apabila benar terjadi tindakan yang mengakibatkan pembongkaran rumah maupun aset warga sebelum sengketa memperoleh kepastian hukum, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, HMI menilai berbagai sorotan yang disampaikan lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa konflik Laoli tidak lagi hanya menyangkut persoalan pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law dalam setiap proses penegakan hukum.
Karena itu, HMI Cabang Luwu Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghentikan pendekatan yang berpotensi memicu eskalasi konflik dan segera membuka ruang dialog yang melibatkan masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga independen, serta seluruh pihak terkait.
Mereka juga meminta aparat keamanan menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan.
“Negara hukum hanya akan berdiri kokoh apabila hukum ditegakkan dengan keadilan, bukan dengan kekuatan. Pembangunan harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak rakyat,” tegas Elmi.
Konflik agraria di Dusun Laoli menjadi perhatian publik setelah pelaksanaan pengosongan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memicu penolakan dari sebagian warga.
Dalam beberapa hari terakhir, berbagai organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, hingga organisasi kemahasiswaan turut menyampaikan sikap dan mendorong agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui dialog serta mekanisme hukum yang adil bagi semua pihak. (*)















