Banner Promo
Bapenda

Bupati Luwu Utara Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Empat Ranperda 2026

LUWU UTARA – Bupati Luwu Utara Ir. Andi Abdullah Rahim, ST., memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 dalam rapat DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Luwu Utara, Kamis (30/7/2026).

RS Daya MKSR

Keempat Ranperda yang menjadi agenda pembahasan yakni Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh, serta Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam jawabannya, Bupati Andi Rahim menyampaikan apresiasi atas seluruh pandangan, saran, masukan, dan pertimbangan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, seluruh masukan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dikonkretkan dalam pembahasan lanjutan masing-masing Ranperda.

Ia menegaskan, pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD harus berlangsung secara konstruktif sebagai bagian dari mekanisme check and balance dalam proses pembentukan peraturan daerah.

“Dalam perumusan norma dan materi Ranperda ini, pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif harus dimanfaatkan untuk menyempurnakan substansi agar menghasilkan regulasi yang berkualitas,” ujar Bupati.

Andi Rahim juga menyampaikan bahwa sebagian besar fraksi pada prinsipnya menyetujui agar keempat Ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Khusus Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Bupati menekankan bahwa penataan organisasi pemerintah daerah tidak boleh semata-mata berorientasi pada pemenuhan regulasi.

Menurutnya, setiap penataan kelembagaan harus memiliki orientasi yang lebih substantif, yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap perubahan struktur organisasi perlu disertai tolok ukur yang jelas terhadap peningkatan efektivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penataan organisasi harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Setiap perubahan struktur harus memberikan dampak yang terukur terhadap pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Rapat kemudian ditutup dengan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk melanjutkan pembahasan keempat Ranperda dengan tetap memperhatikan seluruh pandangan dan masukan fraksi-fraksi DPRD.

Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi daerah yang efektif, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Luwu Utara.

Dispora MKSR

Dispora MKSR

Pemkot Palopo

Pemkab Luwu

Pemkab Lutra

DPRD Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *