Sopir Mobil Sampah di Palopo Diduga Minta Bayaran Langsung, Kadis LH Palopo Jelaskan Mekanisme
PALOPO,4Menit.Com – Ditengah upaya Walikota Palopo, Naili Trisal untuk melakukan perbaikan pengelolaan sampah di Kota Palopo, justru terjadi dugaan praktik permintaan pembayaran langsung oleh petugas pengangkut sampah. kejadian ini memicu tanda tanya mengenai mekanisme pengelolaan retribusi persampahan.

Seorang warga berinisial **SR**, yang tinggal di Jalan Tociung, Kelurahan Surutanga, mengaku kecewa lantaran tumpukan sampah di depan rumahnya tidak kunjung diangkut meski mobil sampah rutin melintas di kawasan tersebut, bahkan sampai berita ini diturunkan tumpukan sampah terlihat sudah menggunung.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis (25/6/2026). Menurut pengakuan SR, saat dirinya mempertanyakan alasan sampah tidak diangkut, sopir bersama petugas pengangkut justru memberikan jawaban yang mengejutkan.
“Bayar dulu.”
SR mengaku ucapan tersebut disampaikan sebagai syarat agar sampah miliknya diangkut. bagi SR Pengakuan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sistem penagihan iuran sampah yang diterapkan Pemerintah Kota Palopo, bukan tanpa sebab, sampai hari ini ia mengaku belum mengetahui tata cara pembayaran retribusi sampah.
Apakah pembayaran iuran persampahan memang dilakukan langsung kepada sopir atau petugas pengangkut? Ataukah terdapat petugas penagihan resmi yang telah ditunjuk pemerintah daerah?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena apabila pembayaran dilakukan secara langsung tanpa mekanisme yang jelas dan tanpa bukti resmi, maka berpotensi membuka celah terjadinya pungutan liar maupun penyalahgunaan retribusi.
Di sisi lain, persoalan pengangkutan sampah merupakan layanan dasar yang berkaitan langsung dengan kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta citra sebuah kota. Penundaan pengangkutan sampah hanya karena persoalan administrasi pembayaran dinilai berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas, mulai dari pencemaran lingkungan hingga gangguan kesehatan warga.
Pengelolaan retribusi persampahan sendiri semestinya memiliki prosedur yang transparan, mulai dari penetapan tarif, mekanisme penagihan, hingga pihak yang berwenang menerima pembayaran. Kejelasan sistem tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian pelayanan sekaligus mencegah munculnya praktik-praktik yang berpotensi merugikan warga maupun pemerintah daerah.
Untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, awak media menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo, Rahmat S.IP, guna meminta penjelasan terkait mekanisme pembayaran iuran sampah serta dugaan permintaan pembayaran langsung oleh petugas di lapangan.
Melalui sambungan telepon WhatsApp, Rahmat menjelaskan alur mekanisme pembayaran iuran sampah secara rinci.
ia menuturkan bahwa pada tahun 2025 pengelolaan retribusi sampah masih dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ), lalu pada tahun 2026 pengelolaan tersebut sepenuhnya dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo yang juga merupakan unit tekhnis yang menangani persampahan melalui bidang kebersihan. “Ucapnya.
lebih lanjut, Rahmat menjelaskan bahwa pembayaran retribusi sampah tidak melalui sopir atau petugas angkut, namun melalui petugas yang telah ditunjuk dan membawa surat tugas resmi saat turun langsung ke warga melakukan penagihan.
“untuk memastikan tidak ada pungutan liar petugas tersebut membawa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang berisi ketentuan dan nilai retribusi sesuai klasifikasi disertai Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) sebagai bukti pembayaran retribusi, tergantung warganya mau bayar berapa bulan” ujarya
“bahkan kini pembayaran retribusi sampah tersebut wajib dilakukan secara online dengan metode pembayaran menggunakan QRIS dan langsung masuk ke kas daerah.”katanya.
Sebelum menutup telepon, Kepala dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo juga menghimbau kepada seluruh warga agar tidak melakukan pembayaran retribusi secara langsung kepada petugas dengan cara tunai atas alasan apapun, tetapi harus dengan cara dan mekanisme yang telah dijelaskan sebelumnya agar tidak ada lagi kebocoran dan pungutan liar retribusi sampah.















