Penertiban Reklame Tanpa Izin, Pemkot Palopo Tegakkan Kepatuhan Pajak
PALOPO – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palopo, Andi Enceng Amir, SE., M.Si, didampingi Kepala DPMPTSP Kota Palopo, memimpin langsung Tim Penertiban Papan Reklame yang tidak memiliki izin di sepanjang Jalan Andi Kambo, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Palopo dalam menegakkan ketertiban serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan dan kewajiban perpajakan daerah. Sebelum dilakukan penertiban, tim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin reklame serta izin berusaha, termasuk memastikan apakah objek pajak tersebut telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo, Yusuf Rolung, menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan reklame wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kewajiban pajak harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lebih tertib administrasi dan taat pajak.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, turut hadir Kasubag Perlengkapan Bagian Umum Setda Kota Palopo, unsur Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palopo, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palopo yang bersama-sama melakukan penertiban di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Palopo berharap tercipta tata kota yang lebih tertib, estetis, serta peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.















