Banner Promo

Kabid Pemberdayaan Pemuda Dispora Terima Audience Badan Keahlian DPR RI, Bahas UU No 40 Thn 2009

Makassar,4Menit.Com — Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar, Andi Irdan Pandita,S.STP menerima audiensi dari Badan Keahlian DPR RI Bidang Pengawasan Perundang-undangan dalam rangka diskusi dan konsultasi publik terkait pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dispora Kota Makassar, Senin (9/2/2026).

Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya DPR RI dalam memastikan implementasi UU Kepemudaan berjalan efektif di daerah, khususnya dalam aspek pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan pemuda sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

Kabid Pemberdayaan Pemuda Dispora Makassar menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar terus berkomitmen melaksanakan amanat UU Nomor 40 Tahun 2009 melalui berbagai program strategis, seperti pembinaan organisasi kepemudaan, pelatihan kewirausahaan pemuda, peningkatan kapasitas kepemimpinan, serta fasilitasi partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah.

“Undang-Undang Kepemudaan menempatkan pemuda sebagai subjek pembangunan. Karena itu, Dispora Makassar berupaya menghadirkan ruang partisipasi yang luas agar pemuda tidak hanya menjadi objek kegiatan, tetapi benar-benar terlibat aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan,” ujar Kabid Pemberdayaan Pemuda.

Sementara itu, perwakilan Badan Keahlian DPR RI Bidang Pengawasan Perundang-undangan menjelaskan bahwa kegiatan pemantauan ini bertujuan menyerap masukan dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait tantangan implementasi UU Kepemudaan di lapangan.

“Masukan dari daerah sangat penting untuk melihat sejauh mana regulasi ini berdampak nyata bagi pemuda. Hasil diskusi ini akan menjadi bahan evaluasi bagi DPR RI dalam penguatan kebijakan kepemudaan ke depan,” ungkapnya.

Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pemuda yang berkarakter, berdaya saing, dan berkontribusi aktif bagi pembangunan bangsa sesuai semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

DPRD Makassar

Pemkot Palopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *