Temuan Satgas Perizinan Palopo, Puluhan Usaha Resto dan Kuliner Belum Miliki Izin Lengkap
PALOPO,4Menit.Com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo melalui Tim Satgas Perizinan melakukan pengawasan terhadap sejumlah usaha makan dan minum di wilayah kota.
Dari hasil kegiatan yang berlangsung sejak 3 hingga 23 Oktober 2025, tim menemukan sebanyak 38 usaha kuliner belum melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Tim Satgas Pengawasan Perizinan Berusaha Kota Palopo Nomor 500.16.6/2135/DPMPTSP, yang bertujuan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan berusaha di Kota Palopo.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, terungkap bahwa beberapa usaha besar seperti Pizza Hut, Golden Resto, D Twins, Icon, dan Kambo Highland, bersama sejumlah kafe lainnya, belum melengkapi dokumen izin usaha yang diwajibkan.
Tim Satgas pun menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan tersebut diminta segera melengkapi data dan perizinan yang belum terpenuhi, agar dapat beroperasi secara legal dan mendukung pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut pihak Satgas, kepatuhan terhadap perizinan usaha sangat penting, bukan hanya sebagai bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kontribusi sektor usaha makan minum terhadap pendapatan daerah Kota Palopo.















