Pemkot Palopo

Andi Mudzakkir Tegaskan RS St Madyang Sudah Jalankan Rekomendasi Dishub Palopo

PALOPO,4Menit.Com – Manajemen Rumah Sakit St. Madyang menegaskan telah menindaklanjuti sanksi tertulis berupa teguran dari Pemerintah Kota Palopo. Delapan poin rekomendasi yang ditetapkan Dinas Perhubungan sebagai leading sektor disebut telah dijalankan sejak awal surat teguran dikeluarkan.

Humas RS St. Madyang, Dian Apriliani menyatakan pihak rumah sakit senantiasa taat pada peraturan perundang-undangan serta siap menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

“Terkait isu yang berkembang, kami sudah melaksanakan seluruh rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Palopo. Jadi hal tersebut sudah selesai,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

 

Dian menambahkan, dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebenarnya telah tersedia sejak lama. “Yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan poin-poin yang terdapat di dalam Andalalin itu sendiri. Jadi harus dipahami dulu apa itu Andalalin,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palopo, Andi Mudzakkir saat di konfirmasi Senin, (15/09/2025) menegaskan pihaknya hanya sekali mengeluarkan sanksi berupa teguran kepada manajemen RS St. Madyang. Teguran itu berisi perintah agar rekomendasi segera ditindaklanjuti dalam waktu 30 hari.

“Rekomendasi tersebut sudah dilaksanakan oleh pihak rumah sakit, sehingga sanksi tidak berlaku lagi” katanya.

PELANTIKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *