PJ. Walikota Palopo Hadiri Dua Rapat Paripurna, Sebelas Proranperda Di Tetapkan Tahun 2025
PALOPO,4Menit.Com — Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP, menghadiri dua rapat paripurna DPRD Kota Palopo yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (24/4/2025).
Kedua agenda tersebut yakni penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan penetapan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Palopo Tahun Anggaran 2024.
Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan 11 rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam Propemperda 2025, yang terdiri dari 4 ranperda wajib dan 7 ranperda pilihan.
1. Ranperda tentang Penetapan RPJMD Kota Palopo Tahun 2025-2030
2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
3. Ranperda tentang Penetapan APBD Pokok Tahun Anggaran 2026
4. Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024
5. Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
6. Ranperda tentang Penanaman Modal
7. Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung
8. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Palopo No. 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum
9. Ranperda tentang Pelayanan Jemaah Haji
10. Ranperda tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis
11. Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat
Pj Wali Kota dalam sambutannya berharap seluruh ranperda tersebut dapat dibahas secara tepat waktu, mengedepankan komitmen, kolaborasi, dan rasa tanggung jawab bersama, agar melahirkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Palopo.
Pada agenda paripurna kedua, terkait rekomendasi LKPj Wali Kota Tahun Anggaran 2024, Firmanza menyampaikan bahwa penyampaian LKPj merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta PP Nomor 13 Tahun 2019, sebagai bentuk check and balance antara eksekutif dan legislatif.
“Rekomendasi DPRD adalah bentuk kemitraan strategis demi penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh catatan, saran, dan masukan dari DPRD akan ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan program ke depan.
“Saya minta kepada Pj Sekda dan pimpinan perangkat daerah agar mencermati poin-poin rekomendasi tersebut dan segera menindaklanjutinya sesuai regulasi,” tegasnya.
Sebagai penutup, rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Rekomendasi DPRD Kota Palopo kepada Pj Wali Kota Palopo.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Palopo, Darwis, didampingi Wakil Ketua I, H. Harizal A. Latif, serta dihadiri anggota DPRD, Pj Sekda Kota Palopo, staf ahli, para asisten, pimpinan perangkat daerah, dan camat se-Kota Palopo.(*)