Kemensos Ungkap Aturan dan Proses Perizinan Donasi Publik
Kasus penggalangan donasi untuk Agus Salim, korban penyiraman air keras, masih menjadi sorotan publik. Salah satu donatur bahkan mendesak agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan dana donasi tersebut.
Menanggapi hal ini, Kementerian Sosial (Kemensos) memaparkan dasar hukum dan alur penggalangan donasi guna mencegah penyalahgunaan. Plt Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Laode Taufik Nuryadin, menjelaskan bahwa pengumpulan uang dan barang (PUB) hanya boleh dilakukan oleh organisasi berbadan hukum, seperti yayasan atau lembaga nirlaba.
“(Izin) Pengumpulan uang dan barang itu menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda),” kata Laode pada Sabtu (14/12/2024).
Menurut Laode, izin PUB di tingkat kecamatan atau kabupaten harus diajukan kepada bupati atau wali kota. Jika lingkup penggalangan mencakup satu provinsi, izinnya berada di bawah dinas sosial provinsi, dengan rekomendasi dari kabupaten terkait.
“Izin PUB nasional membutuhkan rekomendasi dari provinsi, sedangkan PUB dari luar negeri harus mendapat izin dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu),” tambahnya.
Laode menjelaskan, perizinan PUB dapat diajukan melalui aplikasi SIMPPSDBS. Pemohon perlu mengunggah sejumlah dokumen, seperti:
– Surat tanda daftar organisasi dari Kemenkumham.
– Surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha (NIB).
– Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
– Bukti setor pajak bumi dan bangunan (PBB) atau surat sewa tempat.
– Nomor rekening yayasan atau tempat penyimpanan hasil PUB.
– Dokumen legalitas yayasan dan surat pernyataan bermaterai bahwa PUB tidak digunakan untuk kegiatan melanggar hukum.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan proposal PUB, contoh iklan atau promosi yang tidak melanggar nilai kemanusiaan, dan tanda daftar lembaga kesejahteraan sosial (LKS) dari dinas sosial setempat.
“Izin PUB berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga empat bulan. Proses validasi dokumen memakan waktu sekitar 14 hari kerja, kecuali untuk donasi bencana yang dipercepat,” jelas Laode.
Penggalangan donasi PUB berlandaskan pada sejumlah regulasi, seperti:
– UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.
– PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan PUB.
– Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.
Selain itu, PUB juga terkait dengan UU Yayasan, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU ITE, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Laode menegaskan, pelanggaran terhadap aturan PUB akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin yayasan. Jika masuk ranah pidana, pelanggar dapat dihukum tiga bulan kurungan atau denda Rp10 ribu.