Wakil Walikota Palopo Geram, 98 Persen Bando Billboard Tak Berizin
PALOPO,4Menit.Com — Kondisi perizinan reklame di Kota Palopo memprihatinkan.
Setelah masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, Judas Amir berakhir, terungkap bahwa sekitar 98 persen bando dan billboard di Palopo tak memiliki izin resmi.
Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame yang seharusnya menjadi sumber pemasukan signifikan bagi pemerintah kota.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin menegaskan akan mengambil langkah tegas dalam menertibkan billboard ilegal yang tersebar di berbagai titik strategis.
“Kami akan melakukan penertiban menyeluruh terhadap seluruh billboard dan bando yang tidak berizin. Ini bagian dari upaya penataan kota sekaligus peningkatan PAD,” katanya, Senin,( 3/11/2025)
Jika diperlukan langkah tegas berupa pembongkaran Billboard akan diambil untuk menegakkan peraturan yang berlaku.
Dari hasil inventarisasi sementara, puluhan bando dan billboard berukuran besar ditemukan tanpa izin lengkap, baik di jalan protokol maupun kawasan strategis lainnya.
Selain mengganggu estetika kota, keberadaan papan reklame ilegal tersebut juga dinilai merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi pajak.
Pemkot Palopo berencana menggandeng Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satpol PP, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan penertiban dan memastikan setiap reklame yang berdiri memiliki izin resmi.
Langkah ini dinilai dapat menertibkan tata ruang kota sekaligus meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi daerah.
“Semua pihak harus patuh. Pemerintah tidak anti-investasi, tapi setiap kegiatan usaha harus taat aturan,” tutupnya.















