Terkesan Lelet, Pengacara Kasus Dugaan Penganiayaan Pertanyakan Penanganan Perkara Kliennya di Polres Luwu Timur
Malili,4Menit.Com | 30 Juli 2025 — Kuasa hukum Amiruddin dan Sudirman, Advokat Syahrul, S.H., mempertanyakan penanganan perkara yang melibatkan kliennya di Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur. Sejak laporan resmi dilayangkan pada 12 Juni 2025, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kepastian hukum atas kasus tersebut.
Advokat Syahrul, S.H., mengungkapkan kekhawatirannya terkait lambannya proses penegakan hukum, serta meminta agar perkara ini ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.
Perkara yang dimaksud adalah dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, yang terjadi pada 31 Mei 2025 di Desa Parumpanai, Kecamatan Wosponda, Kabupaten Luwu Timur. Dalam kejadian tersebut, Amiruddin mengalami luka di bagian kepala, telinga, dan pundak, sedangkan Sudirman mengalami luka pada jari tangannya.
Sebelumnya, Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan mengimbau semua pihak untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian.
Berdasarkan dugaan awal, insiden ini dipicu oleh sengketa kepemilikan lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak. Akibat kejadian tersebut, seorang warga berinisial RS (64) meninggal dunia.
Advokat Syahrul, S.H., berharap agar Polres Luwu Timur dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan, guna mewujudkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(*)















