Sikap Arogansi Ketua DPRD Kota Palopo Berbuntut Panjang, Aksi Demonstrasi Lanjutan PC PMII Palopo Berujung Bentrok Dengan Aparat. Qayyum; Tak Layak Pimpin Lembaga Milik Rakyat
PALOPO,4Menit.Com — Unjuk rasa lanjutan yang digelar oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Palopo, Senin (5/5/2025), berakhir ricuh di depan kantor DPRD Kota Palopo.
Aksi yang semula berlangsung damai berubah menjadi chaos usai aparat melakukan tindakan represif terhadap massa.
Kericuhan bermula saat rombongan mahasiswa mencoba masuk ke halaman kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasi, namun pagar gedung dewan tertutup rapat.
Massa pun terpaksa berorasi di jalanan sambil menunggu akses dibuka, namun hingga beberapa waktu kemudian, pagar tak kunjung terbuka.
Kecewa dengan situasi tersebut, massa PMII lantas mencoba membuka paksa pintu gerbang.
Aksi saling dorong pun tak terhindarkan antara mahasiswa dan aparat pengamanan yang berjaga di lokasi.
Ketegangan memuncak saat aparat mulai melakukan tindakan represif, sehingga mahasiswa melakukan perlawanan.
Bentrokan pun terjadi. Selain aparat, puluhan orang yang diduga preman juga terlihat di lokasi dan sempat melakukan tindakan anarkis terhadap mahasiswa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi terkait jumlah korban dalam kericuhan tersebut.
Sekretaris Umum PMII Cabang Palopo, Muhammad Qayyum, menjelaskan aksi ini merupakan buntut dari perlakuan Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, saat menerima aspirasi mereka pada peringatan Hari Buruh, 2 Mei lalu.
“Ini bentuk kekecewaan kami atas sikap arogan Ketua DPRD saat menerima aspirasi kami beberapa hari lalu,” ujarnya.
PMII Palopo juga secara tegas meminta agar Ketua DPRD Kota Palopo dicopot dari jabatannya.
“Terkait tindakan represif aparat, kami juga akan menjadwalkan aksi lanjutan di Mapolres Palopo dalam waktu dekat,” tegasnya.
Sekedar informasi, 6 isu tuntutan, diantaranya transparansi anggaran rumah tangga pimpinan DPRD Palopo, Penghapusan Outsourcing, Pembentukan Satgas PHK, Evaluasi Total MBG, Sahkan RUU: Perampasan Aset masyarakat adat PPRT dan Tegakkan Supremasi Hukum di Kota Palopo.(*)