Sidang Sengketa PHPU Pilwalkot Palopo, MK diminta menolak Gugatan Pemohon, Ini Alasannya!!
PALOPO,4Menit.Com – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)Wali Kota Palopo 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/1/2025), pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin (Trisal-Akhmad), meminta majelis hakim menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pasangan calon nomor 2, Farid Kasim dan Nurhaenih (FKJ-Nur).
Kuasa hukum paslon Trisal-Akhmad, Nursari, menyatakan permohonan Pemohon tidak memiliki relevansi terhadap hasil Pilwalkot Palopo secara keseluruhan, terutama dalam mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Nursari menjelaskan pokok masalah yang diajukan oleh Pemohon hanya terkait dengan persyaratan administratif, yakni keabsahan ijazah Paket C milik Trisal Tahir.
“Pemohon hanya mempersoalkan administrasi calon yang sebenarnya sudah diselesaikan sebelum permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Nursari.
Ia menambahkan isu terkait persyaratan administrasi tersebut telah diproses sesuai ketentuan oleh KPU Palopo sebelum pemilihan.
“Masalah ini sudah selesai melalui mekanisme yang tepat, dan tidak relevan untuk diajukan ke MK,” tegasnya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Nursari menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mengadili masalah administratif yang telah diselesaikan.
“Menurut Pihak Terkait, Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” jelas Nursari.
Ia juga menyoroti status Trisal Tahir yang sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kemudian berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS) setelah melalui klarifikasi yang melibatkan KPU Palopo.
Oleh karena itu, gugatan Pemohon dinilai tidak layak dipertimbangkan.
“Gugatan ini mengangkat isu yang sudah selesai dan tidak memengaruhi hasil Pilwalkot secara keseluruhan,” tambahnya.(*)