Sengketa PHPU Pilkada Makassar, Bawaslu Tegaskan Berjalan Sesuai Aturan
MAKASSAR,4Menit.COM — Terkait sengketa pilkada Makassar yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah memberikan kesaksian. Selasa 21 Januari 2024.
Dalam sidang tersebut, Dede membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi (INIMI).
Salah satu poin yang diklarifikasi Dede adalah tudingan manipulasi tanda tangan pemilih selama proses pemungutan suara. Dalil yang diajukan INIMI dianggap tidak memiliki bukti kuat dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan
Sidang sengketa pilkada Makassar dipimpin oleh Panel III MK dengan Hakim Ketua Arief Hidayat, didampingi Hakim Anggota Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Tuduhan Paslon INIMI adanya pembatasan hak pilih melalui ketidakdistribusian formulir C6. Namun, Dede menjelaskan bahwa distribusi formulir telah dilakukan dengan baik berdasarkan hasil pengawasan Panwas Kecamatan.
“Jumlah formulir C6 yang terdistribusi mencapai 844.597 atau sekitar 81,43 persen. Sisanya, sebesar 18,56 persen, tidak terdistribusi karena berbagai alasan, seperti pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, tidak dikenal, atau tidak ada keluarga yang dapat menerima formulir,” terang Dede.
Dede juga membantah dalil INIMI tentang manipulasi tanda tangan pemilih di 308 TPS. Ia menegaskan bahwa Bawaslu Makassar telah memverifikasi data dan menemukan ketidaksesuaian dengan klaim INIMI.
“Berdasarkan hasil pengawasan kami, hanya 39 TPS yang tercantum dalam tabel pemohon, dan dari TPS tersebut, seluruh saksi paslon menandatangani hasil kecuali di TPS 004 Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang, di mana saksi paslon tidak hadir,” jelasnya.
Dalam gugatan INIMI, disebutkan adanya manipulasi di Kecamatan Mariso, Kelurahan Tamamaung. Namun, Dede membantah hal tersebut dengan mengungkapkan bahwa Kelurahan Tamamaung tidak berada di Kecamatan Mariso.
“Setelah kami telusuri, di Kecamatan Mariso tidak ada Kelurahan Tamamaung. Ini menunjukkan bahwa dalil pemohon tidak akurat,” tegasnya.
Dede menegaskan bahwa Bawaslu Makassar telah melakukan pengawasan ketat sejak tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, distribusi surat suara, hingga formulir C6.
Ia menyimpulkan bahwa seluruh proses Pilwalkot Makassar 2024 berjalan sesuai dengan peraturan, tanpa adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti yang dituduhkan INIMI.
Dengan klarifikasi ini, Bawaslu berharap MK dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada secara objektif dalam memutuskan Sengketa pilwalkot Makassar 2024.(*)