Retribusi Parkir di Palopo Sumbang Rp1,2 Juta Per Hari ke PAD
PALOPO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo berhasil meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,2 juta per hari dari retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran 122 juru parkir (jukir) binaan Dishub yang bertugas mengatur dan memungut tarif parkir di berbagai titik strategis di Kota Palopo.
Kasi Pengembangan SDM Dinas Perhubungan Kota Palopo, Mustam, menjelaskan pengelolaan parkir berbayar dilakukan di lokasi-lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, rumah makan, dan tempat umum lainnya.
Namun, ada tiga titik parkir yang tidak dikelola oleh Dishub, yaitu Lapangan Pancasila, Opsal Plaza, dan depan Hypermart.
“Ketiga lokasi itu bukan dikelola oleh juru parkir binaan kami,” jelas Mustam, Kamis (13/2/2025).
Selain retribusi harian, terdapat juga dua titik parkir dengan sistem pungutan bulanan, yakni di RS At Medika sebesar Rp1,5 juta per bulan dan Toko Baru Rp1,2 juta per bulan.
Dengan tarif yang telah ditetapkan berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024, setiap kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp4 ribu, sementara sepeda motor Rp2 ribu.
Mustam menegaskan sistem parkir ini tidak hanya berkontribusi pada peningkatan PAD, tetapi juga bertujuan menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan sistem parkir di Kota Palopo berjalan tertib dan memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah,” tutupnya.(hrnews/fik)