Putusan Sela MK RI Lanjutkan Sengketa PHPU Pilkada Palopo ke Tahap Pembuktian, Mustahir Sidu; Tetap Tenang, Insya Allah Kita Menang.
PALOPO,4Menit.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Palopo 2024 ke tahap pembuktian.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan sela yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang tersebut, hakim MK Saldi Isra menyebutkan dari 58 perkara yang disidangkan hari ini, 6 perkara, termasuk sengketa Pilwali Palopo, dinyatakan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Adapun sengketa Pilwali Palopo terdaftar dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Menanggapi putusan ini, Ketua Tim Pemenangan Trisal-Akhmad, Mustahir Sidu yang akrab disapa Tato, menegaskan keputusan MK tersebut merupakan bagian dari proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sedang berlangsung dan bukan merupakan putusan final.
“Ini masih bagian dari proses, kemenangan kita tidak melewati ambang batas 2% sehingga memenuhi syarat untuk di sidangkan.Kami sudah menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan untuk meyakinkan Majelis Hakim MK terkait gugatan yang diajukan pemohon,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh tim, relawan, dan masyarakat Kota Palopo agar tetap solid dan tidak terprovokasi oleh isu-isu negatif yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami meminta kepada seluruh pendukung dan masyarakat yang menginginkan perubahan di Kota Palopo untuk tetap tenang dan tidak terpancing provokasi. Insya Allah, kita akan memenangkan sengketa ini,” tegasnya.
Dengan keputusan MK ini, sengketa hasil Pilwali Palopo 2024 akan memasuki tahap pembuktian, di mana kedua belah pihak akan menghadirkan bukti serta saksi untuk mendukung argumen masing-masing di hadapan majelis hakim MK.(*)