Banner Promo

Polsek Natar Amankan Pelaku Penipuan

LAMPUNG SELATAN – Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan terjadi di sebuah rumah kontrakan di Dusun Induk Natar, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria berinisial A, warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, berhasil diamankan setelah sebelumnya masuk dalam penyelidikan polisi sejak kasus tersebut dilaporkan pada November 2024.

RS Daya MKSR

Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, S.H. mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 21 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban yang sedang bekerja sebagai pembuat kue diminta bertemu oleh terduga pelaku. Setelah bertemu, korban mengantar terduga pelaku menuju rumah kontrakannya di wilayah Natar menggunakan sepeda motor milik korban.

“Terduga pelaku yang kami amankan berinisial A, laki-laki berusia 30 tahun, warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Yang bersangkutan diamankan pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 14.36 WIB di wilayah Kota Bandar Lampung setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Natar,” ujar AKP Setio Budi Howo.

Sesampainya di rumah kontrakan, terduga pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok di warung. Namun, hingga beberapa waktu ditunggu, yang bersangkutan tidak kembali. Korban akhirnya menyadari telah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp9 juta, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Mio beserta dompet yang berisi berbagai dokumen penting.

Kapolsek menjelaskan, modus yang digunakan terduga pelaku adalah memanfaatkan hubungan saling mengenal dan memperoleh kepercayaan korban sebelum menguasai kendaraan tersebut.

“Modus yang dilakukan yakni meminjam sepeda motor dengan alasan membeli rokok. Setelah kendaraan berada dalam penguasaannya, terduga pelaku tidak kembali dan membawa kabur kendaraan beserta barang-barang milik korban yang tersimpan di dalam jok sepeda motor,” jelasnya.

Berbekal laporan korban, keterangan yang diperoleh penyidik, serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan, Unit Reskrim Polsek Natar melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ade Candra, S.H., M.H. bersama Panit Reskrim IPDA Adek Suci Pebrianto, S.H., M.H. kemudian bergerak ke Kota Bandar Lampung dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Natar menegaskan masyarakat harus lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain, sekalipun sudah saling mengenal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan ataupun barang berharga kepada orang lain tanpa jaminan yang jelas. Apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup AKP Setio Budi Howo.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dipersangkakan dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP. (Nzr/hms)

Nazar
Dispora MKSR

Pemkot Palopo

Pemkab Luwu

Pemkab Lutra

DPRD Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *