Pemkot Palopo

Pokir Anggota Dewan Palopo Jadi Sorotan KPK, Kepala Daerah Diminta Serahkan Data Proyek Strategis 2025

PALOPO,4Menit.Com | 29 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menyerahkan data terkait 10 proyek strategis pemerintah daerah, daftar pokok pikiran (Pokir) DPRD, hibah, serta bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2025.

Permintaan itu tertuang dalam surat resmi bernomor B/5566/KSP.00/70-75/08/2025 yang bersifat segera, ditandatangani Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo.

Dalam surat tersebut, KPK menegaskan langkah ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. KPK memiliki kewenangan melakukan koordinasi, supervisi, serta memastikan instansi yang melaksanakan pelayanan publik berjalan sesuai aturan, termasuk dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK memberikan batas waktu hingga 12 September 2025 bagi kepala daerah untuk menyampaikan data dimaksud. Selanjutnya, pengiriman data dapat dilakukan melalui PIC wilayah masing-masing sebagaimana tercantum dalam lampiran surat.

“Kami menekankan pentingnya keterbukaan data proyek strategis, pokok pikiran DPRD, hibah, dan bansos agar tata kelola pemerintahan daerah berjalan akuntabel dan transparan, sekaligus sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” tegas Agung Yudha Wibowo dalam surat tersebut.

Melalui surat tersebut KPK juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama para kepala daerah yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

PELANTIKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *