DPRD Makassar

Penunjukan Plt. Direktur RSUD dr. Palammai Tandi Sesuai Peraturan Walikota

PALOPO,4Menit.Com – Pemerintah Kota Palopo melalui kepala BKPSDM, Irvan Dahri, S.TP, M.Si menegaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD dr. Palammai Tandi telah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Penunjukan ini juga merupakan tindak lanjut setelah Direktur sebelumnya, dr. Utia Sari, memasuki masa rehat tugas atau pensiun.

Dasar hukum penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Walikota Palopo Nomor 49 Tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis RSUD dr. Palammai Tandi. Dalam aturan itu, tepatnya Pasal 4 ayat (2), disebutkan bahwa jabatan Direktur RSUD dapat diisi oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional, dengan tugas tambahan sebagai pimpinan rumah sakit.

“Penunjukan dr. Silvia Hamdani sebagai Plt. Direktur RSUD dr. Palammai Tandi sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada saat ini, apalagi keputusan tersebut untuk mengisi kekosongan agar adminstrasi dapat berjalan normal, ditambah lagi Peraturan Walikota terbaru terkait Struktur Organisasi dan Tata Kelola RSUD dr. Palammai Tandi sedang dalam tahap harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan,” jelas Irfan Dahri melalui siaran persnya pada Jumat (03/10/2025)

Pemerintah Kota Palopo berharap tahapan harmonisasi ini dapat segera rampung sehingga tata kelola rumah sakit daerah semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *