Penuhi Undangan Camat Bara, PT. BMS Hadir Tunjukkan Niat Baik
PALOPO,4Menit.Com – Sejumlah Warga menghadiri pertemuan dengan pihak Pemerintah Kota Palopo yang berlangsung di aula Kantor Kecamatan Bara Kota Palopo pada Rabu,12/02/2025.
Pertemuan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti pengaduan warga terkait aktifitas transportasi kendaraan truk yang sering melintas dijalan bakau selama ini.
Menurut salah satu warga, pengaduan mereka bukan hanya kendaraan milik PT.BMS yang mengangkut material dari Pelabuhan Tanjung Ringgit Kota Palopo, tetapi aduan ini untuk seluruh Kendaraan yang lewat di situ.
“Ada sejumlah perusahan dengan kapasitas muatan besar dan berat yang sering melintas di jalan itu, ujar perwakilan warga, Arif Djunaid.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut mewakili PJ Walikota Palopo Kadis Perhubungan Kota Palopo Andi Mudzakkir S.IP, Camat Bara, Lurah dan Babinsa Kelurahan Balandai serta beberapa tokoh masyarakat dan beberapa warga balandai.
Di ketahui dalam pertemuan tersebut Camat Bara telah mengundang 3 perusahaan yang sering melintasi jalan tersebut namun yang hadir hanya perwakilan PT.BMS dan PT.Nirwana saja.
“Kehadiran kita di sini diawali dengan niat yang baik, dan yang hadir di sini tentu ada niat baik untuk mencari solusi atas pengaduan warga ujar Camat Bara Membuka Pembicaraan.
Dalam pertemuan itu warga menyampaikan tuntutannya kepada Pemerintah Kota Palopo dan meminta konsistensi kepada Pemerintah Kota Palopo dalam menerapkan aturan penggunaan jalan.
Sementara itu Perwakilan dinas PUPR Palopo menyampaikan bahwa jalan bakau di Kelurahan Balandai kini telah berubah nama menjadi jalan zebra. ia melanjutkan bahwa tonage maksimum penggunaan jalan zebra adalah 8 Ton berdasarkan klasifikasi jalannya.
Kadis Perhubungan Kota Palopo Andi Mudzakkir mengatakan bahwa Pengguna Jalan Khusus berdasarkan aturan mengajukan permohonan kepada pemerintah mengenai jalur yang akan digunakan untuk kebutuhan transportasinya. Ujarnya.
“Tugas kami adalah mengatur dari segi jalur transportasi, jadwal melintas serta berat muatan maksimum, tambahnya.
Dalam penjelasannya Pihak Dishub Kota Palopo pernah melakukan kunjungan ke PT.BMS untuk mengetahui berat muatan rata-rata transportir PT.BMS selama ini dan masih memenuhi syarat.
Sementara itu legal PT.BMS, Didit dalam pertemuan tersebut menjelaskan, bahwa alasan bongkar muat barang milik PT.BMS dilakukan di Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo karena Jetty yang di bangun PT.BMS belum bisa menyandarkan kapal sekelas Mother Vessel (MV) untuk sekarang masi tahap pengembangan.
Menurutnya kapal pemuat barang material milik PT.BMS biasanya masuk hanya 2 kali dalam setahun di pelabuhan Tanjung ringgit.
Ia berharap ada inspeksi jalan untuk menilai kelayakan penggunaan jalan bakau.(*)