Nyaris di Usir dari Sidang Perdana Sengketa Pilkada Palopo, Dalil Pemohon Diminta Lebih Konkret

PALOPO,4Menit.Com – Sidang perdana sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo 2024 berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2025).

Sidang ini merupakan pemeriksaan pendahuluan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Farid Kasim-Nurhaeni.

Sidang yang digelar di Gedung MKRI 2 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saldi Isra, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Pihak pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, Irham Amin dan Wahyudi Kasrul.

Dalam proses persidangan, anggota Majelis Hakim Panel 2, Ridwan Mansyur, meminta pemohon untuk memberikan penjelasan yang lebih konkret terkait dalil-dalil yang diajukan.

“Dalil yang disampaikan harus diuraikan secara jelas dan dibuktikan dengan bukti yang kuat. Saat ini, saya belum melihat hal tersebut,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kasus terkait administrasi, seperti ijazah atau status pendidikan calon, kerap diajukan dalam sengketa Pilkada.

Namun, sebagian besar hanya berupa uraian tanpa bukti konkret.

“Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan,”tegasnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kota Palopo, berikut perolehan suara dari keempat pasangan calon:

1. Trisal Tahir-Ahmad Syarifuddin (Nomor Urut 4): 33.933 suara.

2. Farid Kasim-Nurhaeni (Nomor Urut 2): 33.338 suara.

3. Rahmad Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (Nomor Urut 3): 19.484 suara.

4. Putri Dakka-Haidir Basir (Nomor Urut 1): 7.729 suara.

Sidang lanjutan akan mendengar tanggapan dari pihak termohon serta memverifikasi bukti yang diajukan oleh para pihak.

Sebagai informasi, hasil Pilkada Kota Palopo menempatkan pasangan Trisal Tahir-Ahmad Syarifuddin sebagai peraih suara terbanyak.

Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *