Kuasa Hukum Korban Dugaan Pornografi Soroti Kasi Pidum Kejari Palopo
Palopo, 4Menit.Com – Kuasa Hukum korban dugaan tindak pidana pornografi, Syahrul S.H menanggapi pernyataan, Kasi Pidum Kejari Palopo, Koharuddin mengatakan bahwa terdakwa inisial YG dikeluarkan dari Lapas, kerena rencana akan mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Syahrul mengungkapkan, pada Selasa 10 Desember 2024, keluarnya terdakwa dari Lapas, alasan sidang adalah bohong.
“Tidak ada agenda untuk jadwal sidang pada hari dan tanggal yang dimaksud,” ucap Syahrul, Rabu (18/12/2024)
Menurutnya, merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palopo, Perkara Nomor 110/Pid.B/2024/PN Plp, itu tidak ada sama sekali dijadwalkan untuk bersidang.
“Jadi pernyataan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palopo Koharuddin tersebut diduga mengandung unsur kebohongan kepada publik yang dimuat oleh media cetak harian lokal pada Kamis, 12 Desember lalu yang mengatakan hal demikian,” ungkapnya.
Syahrul menambahkan dari pernyataan Kasi Pidum yang mengatakan, terdakwa dikeluarkan pada tanggal 10 Desember 2024, dengan alasan sidang, merupakan pernyataan yang diduga mengandung unsur dugaan kebohongan publik.
“Setelah kami telusuri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palopo, dengan Nomor Perkara 110/Pid.B/2024/PN Plp, tidak ada agenda jadwal bersidang dengan nomor perkara hari dan tanggal yang dimaksud, melainkan jadwal sidang pada Kamis, 12 Desember 2024 dengan agenda sidang Pembacaan tuntutan oleh JPU,”ujar Syahrul
Lebih lanjut Syahrul menanggapi pernyataan surat izin sakit dari kejaksaan untuk mengeluarkan terdakwa YG, dari Lapas Kelas II Palopo, merupakan pernyataan yang diduga akal- akalan saja dari Kasi Pidum Kejari Palopo, Koharuddin untuk mencari dalil pembenaran agar terdakwa YG, sudah sesuai SOP diluarkan dari Lapas.
“Mengenai surat sakit tersebut, kami telah bersurat ke Lapas dan juga kordinasi langsung dengan Pak Hartono yang merupakan KPLP Lapas, dan ternyata surat sakit sebagaimana yang dimaksud oleh Kasi Pidum Kejari Palopo Koharuddin, tidak ada sama sekali, dan bahkan Hartono juga mengatakan kepada kami. Surat sakit yang dimaksud oleh Kasi Pidum sampai saat ini belum ada dalam registrasi surat masuk ke pihak Lapas,” sambung Syahrul.
Olehnya itu, Syahrul mendesak kepada Komisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memeriksa Kasi Pidum Kejari Palopo, Koharuddin dan Jopi selaku pegawai kejaksaan yang mengawal tahanan dalam kasus ini, dengan dikeluarkannya terdakwa YG dari Lapas Kelas II Palopo tanpa alasan yang jelas dan bukan kewenangan kejaksaan. Sebab, terdakwa YG merupakan tahanan PN.
“Yang punya kewenangan mengeluarkan terdakwa dengan status tahanan PN adalah Majelis Hakim yang menangani perkara ini,” ungkapnya.
Ia pun menyinggung pihak Majelis Hakim dan Lapas Palopo untuk keberatan dengan sikap nakal oknum pihak kejaksaan yang bermain mengeluarkan terdakwa tanpa alasan yang cukup.
“Tentu hal ini menjadi preseden buruk terhadap proses hukum di Indonesia. Jika pihak Majelis Hakim dan Lapas tidak keberatan publik menaruh curiga banyak pihak yang ikut bermain atas terdakwa YG, saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palopo,” terang Syahrul.
“Langkah upaya hukum yang akan kami lakukan kedepan atas dikeluarkannya terdakwa YG, tanpa alasan yang jelas ini dari Lapas Kelas II Palopo, yaitu melalukan pelaporan secara resmi kepada Komisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan meminta Kasi Pidum Kejari Palopo Koharuddin dan Jopi sebagai terperiksa”, tutupnya.(Red)
Berita diversifikasi lebih lanjut