KPU Palopo Tegaskan Pilkada Palopo Dilaksanakan Sesuai Aturan
PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menyatakan penyelenggaraan Pilkada 2024 telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang berlangsung di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Selasa (14/1/2025).
Irwandi menegaskan semua proses dalam Pilkada Palopo dilakukan dengan keterbukaan dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Tidak ada niat atau moral hazard dalam penyelenggaraan ini. Semua proses dilakukan terbuka dan dihadiri pihak terkait, termasuk Bawaslu. Keputusan kami berdasar pada hasil mediasi di sidang Bawaslu Palopo,” ujarnya di hadapan majelis DKPP.
Empat Poin Petitum KPU Palopo
Dalam sidang tersebut, KPU Palopo mengajukan empat poin penting sebagai petitum mereka:
1. Menolak seluruh aduan pengadu.
2. Menyatakan para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada.
3. Menyatakan bahwa para teradu telah melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, dan transparan.
4. Memohon kepada DKPP untuk memberikan putusan seadil-adilnya jika berpendapat lain.
Ia berharap DKPP dapat memberikan putusan yang obyektif dan adil berdasarkan fakta di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa KPU Palopo telah menjalankan tugas sesuai prinsip profesionalisme dan integritas.
Putusan DKPP atas kedua perkara ini akan menjadi titik terang dalam menyelesaikan polemik seputar Pilkada Palopo 2024.