Hasil Investigasi Hambastem di PLTM, Ada Dugaan Pencemaran Lingkungan Dilakukan PT Tiara Tirta Energi
LUWU,4Menit.com – Investigasi yang dilakukan PP Hambastem (Himpunan Mahasiswa Basse Sangtempe) di wilayah PT Tiara Tirta Energi, menemukan adanya dugaan pencemaran lingkungan, dalam proses pembangunan PLTM (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro) di wilayah aliran sungai, Kecamatan Bastem, Kab. Luwu, Sabtu (11/1/2025).
Hasil investigasi tersebut ditemukan aktivitas pengerukan dan Dumping di aliran sungai Basse Sangtempe yang juga mengakibatkan aliran sungai menuju Desa Noling bercampur tanah dan berpotensi memperkecil badan sungai.
“hasil investigasi yang kami lakukan adalah keluhan masyarakat yang melihat aktivitas pembangunan tersebut melakukan pengerukan dan Dumping (pembuangan) limbah ke sungai Noling, sehingga menimbulkan aliran sungai Noling bercampur dengan tanah juga memperkecil badan sungai,” ungkap Sutra M selaku Ketua 3 Advokasi dan analisis kebijakan publik PP Hambastem, Minggu (12/1/2025)
Sutra juga menyesali aktivitas pembangunan PLTM oleh PT Tiara Tirta Energi akan berdampak buruk ke masyarakat dan menghimbau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera menyikapi persoalan tersebut.
“Kami telah melakukan upaya pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu, terkait hal tersebut dan meminta untuk adanya tindakan tegas terhadap pelaku pengrusakan lingkungan,” ungkapnya.
Sutra menambahkan, bahwa kegiatan pencemaran lingkungan dan dumping limbah atau bahan dapat terkena Undang-Undang No 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 104 UU PPLH dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Untuk diketahui, Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.(Red)
Berita diversifikasi lebih lanjut