Gelapkan Barang Jaminan Fidusia, 5 Nasabah resmi di laporkan ke Polres Palopo Atas dugaan Penggelapan dan Penipuan.
PALOPO,4Menit.Com-Sikap tegas ditunjukkan PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Palopo atas dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh 5 orang nasabahnya.
Ke 5 nasabah tersebut berinisial IL, PLP, IR, NA dan HR masing masing berasal dari daerah berbeda di Luwu Raya.
Dugaaan penggelapan dan penipuan dilaporkan setelah beberapa upaya persuasif dilakukan terhadap kelima terduga oleh Tim Legal Perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan tersebut.
Kami telah melakukan somasi dan pendekatan persuasif agar nasabah tidak melakukan perbuatan penggelapan barang jaminan fidusia ungkap direktur Sawerigading Law Firm (Swg LF) Muhammad Isnan SH kepada awak media.
“tidak ada i’tikad baik dari kelima nasabah sehingga kami berkesimpulan bahwa ini adalah perbuatan melawan hukum lanjutnya.
Sementara itu PT Adira Dinamika Multi Finance melalui Tim Legalnya Swg LF Telah resmi melakukan pelaporan terhadap 5 pelaku pada Polres Palopo Rabu,15/01/2025 dengan ancaman pasal 372 dan 375 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
“Kami akan tuntaskan masalah ini sampai ke meja hijau ungkapnya menambahkan.
Di ketahui kelima nasabah tersebut telah berulang kali ditemui dan tidak dapat menunjukkan kendaraan objek fidusia, serta tidak dalam penguasaan nasabah, ditaksir kerugian perusahaan yang di timbulkan masalah ini mencapai milyaran rupiah.
Langkah hukum akan kami terus lakukan bagi nasabah yang secara sengaja atau tidak sengaja menghilangkan atau menggadaikan jaminan objek fidusia milik PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Palopo, apalagi menghilangkan objek unit kendaraan tutur isnan dengan nada tegas.(*)