Pemkot Palopo

Camat Wara Timur Dorong Sinergi Lintas Sektor Cegah TPPO dan Lindungi Anak Berhadapan dengan Hukum

PALOPO,4Menit.Com – Camat Wara Timur Kota Palopo, Pardi Wahyudi, S.IP,. Menghadiri Pertemuan Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH)

Pertemuan koordinasi dan kerja sama tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palopo, Di Kantor camat wara timur. Senin (11/8/2025)

Dalam sambutannya, Camat wara timur mengatakan dalam pelaksanaan kebijakan terhadap perempuan dan anak sangat di butuhkan melihat akhir-akhir ini marak terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak

Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang memiliki peran penting dalam pembentukan karakter dan perilaku anggotanya. Dalam konteks perlindungan terhadap perempuan, keluarga menjadi garda terdepan yang dapat mencegah terjadinya kekerasan berbasis gender baik dalam hal domestik maupun sosial.

Perlunya koordinasi di wilayah kita masing-masing, tugas kita untuk kembali memastikan masyarakat kita di dalam keadaan baik begitu juga dalam kehidupan bertetangga kita saling mengingatkan dan juga semua stakeholder harus bekerja dalam memberikan edukasi dampak kekerasan terhadap perempuan

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palopo, Koharudin,S.H.,M.H., membawakan materi, Anak berhadapan dengan hukum, dalam pemaparannya, Anak adalah seseorang yang belum berusia18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak)

Anak yang berkonflik dengan hukum Anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum berusia 18 tahun yang diduga

melakukan tindak pidana (pasal 1 Ayat 3 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)

Anak yang menjadi korban tindak pidana Anak yang belum berusia 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental dan kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana (Pasal 1 Ayat 4 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)

Anak yang menjadi saksi tindak pidana Anak yang belum berusia 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara yang didengar, dilihat atau dialaminya sendiri (pasal 1 Ayat 5 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).

Yang harus dilakukan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum Mengidentifikasi masalah atau potensi masalah yang muncul, Melakukan pendampingan hukum dan psikologis dan Melakukan tindakan – tindakan yang bertujuan agar hak – hak anaktetap terpenuhi

Turut hadir, Lurah Se kecamatan wara timur, TP PKK kelurahan dan kecamatan wara timur, RT/RW Kecamatan wara timur serta para tamu undangan lainnya.(*)

PELANTIKAN

PELANTIKAN

PELANTIKAN

PELANTIKAN

PELANTIKAN

PELANTIKAN

PELANTIKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *